Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, terdakwa Toni Tamsil, yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan korupsi timah senilai Rp 300 triliun, divonis tiga tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 5.000.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara, seperti dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @jakarta.keras.
Keputusan ini segera memicu reaksi emosional di ruang sidang, di mana istri dan anak-anak Toni pecah dalam isak tangis, sementara terdakwa tetap duduk di kursi pesakitan.
Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut dan mengumumkan akan mengajukan banding.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari rasa keadilan bagi kliennya.
Majelis hakim tindak pidana korupsi yang diketuai Sulistiyanto Budiharto dan beranggotakan hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini.
Menyatakan Toni Tamsil terbukti bersalah atas tindakan perintangan penyidikan.
Namun, dalam putusan tersebut, hakim Dewi Sulistiarini menyampaikan dissenting opinion, dengan berpendapat bahwa Toni tidak terbukti melakukan perintangan kasus korupsi timah.
Meskipun demikian, keputusan mayoritas dari majelis hakim menetapkan bahwa Toni bersalah, dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Ketua majelis hakim, Sulistiyanto, menjelaskan bahwa pemidanaan ini bertujuan untuk mencegah Toni mengulangi perbuatannya dan memberikan efek jera.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa vonis ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman tindak pidana korupsi yang merugikan bangsa.
Serta berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, menyatakan bahwa mereka menghormati putusan pengadilan, meskipun belum mengambil sikap resmi terkait vonis tersebut.
Harli menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yang menuduh Toni melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan jumlah besar.
Dengan adanya putusan ini, Toni Tamsil tetap berada dalam tahanan, sementara proses banding yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya masih menunggu proses hukum lebih lanjut seperti dikutip dari sketsa
Halangi Kasus Korupsi Timah, Toni Tamsil Dihukum 3 Tahun Penjara
Sembunyikan Dokumen
Toni Tamsil menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan kasus timah. Ia menyembunyikan dokumen itu di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu yang lama.
Meski diminta penyidik, Toni Tamsil tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari tersebut.
Gembok Rumah dan Toko yang Bakal Digeledah Penyidik
Toni Tamsil mengetahui bahwa rumahnya dan toko Mutiara miliknya akan digeledah penyidik Kejagung. Bahkan, penyidik juga sempat memerintahkannya untuk hadir di rumah.
Namun, Toni Tamsil kemudian mematikan handphone miliknya. Lalu menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dalam. Ia pun kemudian bersembunyi di rumah rekannya yang bernama Jauhari.
Atas perbuatannya, penyidik menjadi terhalangi untuk melakukan penggeledahan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus timah.
Merusak Handphone
Toni Tamsil tidak mematuhi perintah penyidik untuk hadir di rumah yang akan digeledah. Ia bahkan merusak hp miliknya karena takut akan disita penyidik.
Hp yang rusak itu kemudian diserahkan kepada penyidik. Alhasil, penyidik tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.
Memberikan Keterangan Bohong
Toni Tamsil memberikan keterangan yang tidak benar mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Aon adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah yang juga kakak dari Toni Tamsil. Dalam dakwaan kasus timah, Aon disebut menerima keuntungan Rp 3,6 triliun dari korupsi itu.
Saat diperiksa sebagai saksi, Toni Tamsil mengaku tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Padahal, ia merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron alias Aon.
Belum ada keterangan dari Toni Tamsil mengenai vonis hakim tersebut.
Korupsi Timah
Sudah ada beberapa terdakwa kasus korupsi timah yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Termasuk Harvey Moeis, Helena Lim, hingga Tamron alias Aon.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa kasus korupsi timah ini total merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Adapun jaksa merinci kerugian tersebut ke beberapa klaster. Berikut rinciannya:
Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.284.950.217.912,14;
Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp 26.648.625.701.519,00; dan
Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) sebesar Rp 271.069.688.018.700,00.***