Viral di media sosial sepucuk surat berisi protes yang ditulis dokter spesialis bedah onkologi Dr dr Diani Kartini kepada RS Medistra Jakarta Selatan karena diduga melarang pegawainya berhijab. Bahkan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap manajemen RS Medistra, dr Diani sendiri memutuskan berhenti dari Rumah Sakit tersebut.
Merespons kejadian ini, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, meminta Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, segera melakukan investigasi. Menurut dia, aturan melarang pegawai menggunakan hijab merupakan pelanggaran HAM dan pelanggaran etika.
Ia menegaskan, tidak boleh RS Medistra melakukan tindakan yang berpotensi melanggar, dan menghalangi hak asasi seseorang untuk melaksanakan keyakinannya.
"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar, dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” ujar Yani dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).
Politisi PKS kemudian mendorong Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk segera bertindak. Demikian juga dengan pihak manajemen Rumah sakit Medistra, agar segera melakukan klarifikasi terkait isu ini.
“Pihak rumah sakit juga harus segera klarifikasi atas isu tersebut, karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia meminta masyarakat melapor apabila ditemukan kejadian serupa.
"Jangan ada warga Jakarta yang ragu. Silahkan laporkan ke kami. Sebagai wakil rakyat Jakarta, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan berjuang membela hak rakyat,” pungkasnya seperti dikutip dari erakini
Sebelumnya, sebuah surat yang ditulis oleh Dr. dr. Diani Kartini, seorang dokter spesialis bedah onkologi, kepada RS Medistra Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, Dr. Diani memprotes dugaan larangan bagi pegawai untuk berhijab di rumah sakit tersebut.
Sebagai bentuk protes dan kekecewaannya terhadap kebijakan manajemen RS Medistra, Dr. Diani memutuskan untuk berhenti bekerja di rumah sakit tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, dengan tegas menyatakan bahwa RS Medistra tidak boleh mencoba-coba melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan memberlakukan kebijakan larangan
Achmad Yani meminta agar Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran ini, yang menurutnya sudah jelas merupakan pelanggaran HAM dan etika.
Achmad Yani juga meminta manajemen RS Medistra untuk segera memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kasus ini, karena masalah tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.***