Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tulis Komentar Ancaman ke Paus Fransiskus di Medsos, 7 Orang Akan Dijerat dengan UU Terorisme

 

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan 7 orang yang ditangkap karena memberi komentar provokatif soal Paus Fransiskus akan dijerat dengan UU Teorisme.

"Bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata menyerang atau teror atau bom dan sebagainya itu diancam hukuman pidana ya. Artinya dalam konteks keamanan publik," ujar dia di Lobby Basket Hall Gelora Bung Karno, Jumat, 6 September 2024.

Ia menegaskan, Densus 88 Antiteror masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka. Saat ini, ketujuh orang tersebut sudah diamankan oleh Densus 88 Antiteror di wilayah masing-masing. Perihal ancaman hukumannya, ia menunggu hasil perkembangan tim penyidik.

Ketujuh orang tersebut diantaranya: HFP ditangkap di Bogor dan LB di Pejaten Timur Jakarta Selatan pada 2 September 2024. Kemudian pada 3 September dua pelaku provokatif kembali ditangkap di Bekasi, yakni DF dan FA. Sehari setelahnya, Densus 88 Antiteror menangkap HS di Bangka Belitung dan ER di Cibitung Bekasi. Lalu pada 5 September Densus 88 Antiteror menangkap RS di Padang Pariaman Sumatera Barat.

Dalam narasi di media sosial, mereka terbukti mengeluarkan narasi ancaman yang merujuk pada penyerangan. Contohnya: RS melakukan provokasi di media sosial tiktok dengan narasi 'Gue dah di istana mau nembak si Paus'. Narasi itu diunggah pada 5 September 2024. Kemudian HS menulis narasi provokasi 'Saya akan bom Paus, saya teroris, hati-hati saja. Tungggu kabar ya'.

Saat ditangkap, tidak ditemukan benda-benda seperti rakitan bom dan lainnya. Yang diamankan ialah bukti penggunaan kata-kata, foto dan logo yang berkaitan dengan ancaman mereka kepada Paus Fransiskus. Paus sendiri telah meninggalkan Indoensia pada Jumat siang, 6 September 2024. Ia melanjutkan perjalanan apostolik nya ke Papua Nugini. Dan kemudian berlanjut ke Timor Leste dan Singapura seperti dikutip dari tempo

Ditemukan Logo ISIS

Selain mengamankan ketujuh pelaku, Densus 88 juga menemukan logo ISIS di lokasi penangkapan. Tidak dijelaskan pelaku mana yang memiliki logo tersebut. Namun, salah satu pelaku yakni ER diketahui berbaiat ke ISIS pada 2014.

"Jadi ada di antaranya kita temukan barang-barang yang bersangkutan yang terkait propaganda saja, yang terkait propagandanya seperti penggunaan logo-logo, foto-foto, kemudian kata-kata," ungkap Aswin.

"Logo ISIS misalnya, saya kira kita merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera-bendera itu ya," imbuhnya.

Aswin menegaskan hingga kini petugas masih mendalami mendalami apakah para pelaku melakukan ancaman secara berkelompok atau pribadi.

"Saya tahu beberapa rekan media menanyakan apakah yang bersangkutan terlibat jaringan, apakah para pelaku ini ada yang menyuruh melakukan, atau anggota kelompok teror mana. Ini sampai hari ini petugas-petugas atau penyidik di Densus masih terus mendalami karena memang ini aktivitasnya sebagian besar atau seluruhnya itu dilakukan di media sosial. Jadi sifatnya memang terlihat memancing kegaduhan di internet atau di dunia maya," jelasnya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved