Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tiket Jet Pribadi Kaesang Tembus Rp360 Juta, KPK: Perginya Berempat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep harus menyetorkan uang ke negara sebesar Rp360 juta jika fasilitas jet pribadi yang ia gunakan bersama istri, Erina Gudono terbukti sebagai penerimaan gratifikasi. Saat ini, KPK sedang menganalisis laporan gratifikasi yang telah disetorkan oleh Kaesang.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Kaesang sudah mengklarifikasi bahwa harga tiket pesawat komersial untuk satu orang dengan tujuan Amerika Serikat senilai Rp90 juta. Selain bersama istri, Kaesang berangkat ke negara tersebut menggunakan jet pribadi dengan dua orang lainnya.

"Jadi ini lagi proses lagi jalan, kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang nanti disetor uangnya gitu. Yang bersangkutan ini sudah bilang 'oh ya kira-kira Rp90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket'," kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya, jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp360 (juta), kalau ditetapkan milik negara," sambungnya.

Sebaliknya, Pahala menjelaskan, jika tidak terbukti sebagai gratifikasi, maka laporan tersebut dinyatakan berhenti atau berakhir.

"Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya enggak ke mana-mana," ujar dia.

"Kalau di KPK kan disebut ya di undang-undangnya, kalau kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan, apakah ini milik negara atau milik yang lapor gitu ya," imbuh Pahala.

Pahala mengungkapkan, Direktorat Gratifikasi KPK memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menganalisis laporan Kaesang. Namun, ia menyebut, pihaknya bakal bergerak lebih cepat untuk menangani hal ini.

Dia bahkan mengatakan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi tambahan jika dibutuhkan KPK.

"Jadi kita pikir ya itu, sampai sekarang kita terima, dan SOP kita kronologis sudah didapatkan dan kita analisa, mungkin seminggu ke depan nanti kita sebutkan kayak apa," jelas Pahala.

"Dan kalau di KPK saya harus lapor pimpinan juga kan, diputuskannya. Kan dari saya, yang tanda tangan pimpinan. Nanti ditetapkan kayak apa. Gitu jadi kira-kira untuk pelaporan saudara Kaesang," tambahnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengklaim bahwa dirinya hanya menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat berangkat bersama sang istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS). Hal ini dia sampaikan usai menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk memberi klarifikasi.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/9).

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya ini.

"Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," ujar dia seperti dikutip dari era

 KPK Ungkap Kaesang Isi Formulir Laporan Gratifikasi Sebagai Anak Penyelenggara Negara

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep telah melapor dugaan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas jet pribadi. Dalam formulir laporan tersebut, Kaesang mengisi keterangan sebagai anak penyelenggara negara, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan usai pihaknya menerima klarifikasi dari Kaesang mengenai perjalanannya ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi.

"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara, jadi tidak ada urusan sama kakaknya (mantan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka) kan. Kalau anak penyelenggara negara berarti dengan ayahnya," kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Saat disinggung apakah KPK juga akan meminta klarifikasi Jokowi soal masalah ini, Pahala tak menutup kemungkinan tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan hal itu. Sebab, jelas dia, KPK membutuhkan waktu untuk menganalisis laporan Kaesang.

"Belum tentu, belum tentu. Kita lihat lagi aja. Kasih saya waktu seminggu," jelasnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengklaim bahwa dirinya hanya menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat berangkat bersama sang istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS). Hal ini dia sampaikan usai menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk memberi klarifikasi.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/9).

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya ini. "Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," ujar dia.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga mengaku, ia datang ke KPK atas inisiatif pribadi, bukan berdasarkan undangan lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," ungkap Kaesang.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved