Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal 44 Menteri Prabowo, Zainal Arifin Mochtar Sentil Jokowi: Harusnya Tahu, Karena Bapak Setuju


Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku tidak mengetahui soal kemungkinan adanya 44 menteri dalam kabinet Prabowo Subianto.

"Waduh, pak, gimmick ginian dah kebangetan," ujar Zainal dalam keterangannya di aplikasi X @zainalamochtar (26/9/2024).

Zainal menilai, pernyataan tersebut sulit diterima karena Presiden Jokowi sendiri terlibat dalam persetujuan revisi Undang-Undang Kementerian Negara, yang menghapus batasan jumlah 34 menteri dalam kabinet.

"Kan bapak pasti tau, karena bapak setuju dalam pembahasan dan persetujuan revisi uu kementerian negara," cetusnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Presiden Jokowi seharusnya tahu dan bisa memberikan penjelasan mengenai alasan di balik penghapusan batasan jumlah menteri tersebut.

"Ya harusnya tau dan bisa jelaskan kenapa batasan menteri dihilangkan oleh njenengan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI sekaligus politisi senior Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), memicu perhatian dengan mengungkapkan kabar mengenai kemungkinan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang akan diisi oleh 44 menteri.

Dalam acara pembukaan Turnamen Bulu Tangkis DPR dan MPR di GOR kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024), Bamsoet menyebutkan adanya obrolan santai soal peningkatan jumlah menteri di kabinet mendatang.

Meski begitu, Bamsoet menekankan bahwa apa yang ia sampaikan masih sebatas gosip politik.

Menurutnya, komposisi kabinet Prabowo-Gibran masih terus dalam tahap pembahasan menjelang pelantikan seperti dikutip dari fajar

 Jokowi: Kewenangan Presiden Terpilih

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan membentuk 44 Kementerian pada pemerintahan mendatang. Jumlah Kementerian tersebut lebih banyak dari yang ada pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sekarang.

Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar. Ia mengatakan bahwa terkait Kementerian pada pemerintahan mendatang sebaiknya ditanyakan kepada Prabowo.

"Ditanyakan ke presiden terpilih itu hak prerogatif, kok ditanyakan kepada saya, ditanyakan presiden terpilih," kata Jokowi usai meninjau Gudang Bulog di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (26/9/2024).

Menurut Jokowi, Prabowo memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah Kementerian dan memilih Menteri yang akan menjabat. Pasalnya Prabowo diberi kewenangan oleh undang-undang.

"Itu hak prerogatif, kewenangan di presiden terpilih , karena sudah diberi mandat diberi amanah oleh rakyat," katanya.

Sebelumnya, Prabowo disebut akan menambah jumlah Kementerian pada pemerintahannya nanti. Hal itu seiring dengan adanya revisi UU Kementerian Negara. Nantinya jumlah Kementerian disesuaikan dengan kebutuhan Presiden, tidak lagi hanya dibatasi 34 Kementerian saja.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.

Enam angka perubahan tersebut antara lain: 

1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. 

2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 

3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. 

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved