Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

 


Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi komiditas Timah dibuat gerah oleh saksi Agus Susanto yang merupakan Mantan Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT). Sebab pada saat memberikan keterangan, Agus kerap kali tidak tahu.

Momen tersebut saat sidang lanjutan perkara korupsi timah untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'. Di dalam grup tersebut juga disertakan Harvey yang padahal tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut.

"Apa sih kepentingan pembentukan grup 'update tanur listrik' itu pak?" tanya Jaksa di ruang sidang.

"Saya tidak tahu saya tahu tahu sudah dimasukan, di anggota," jawab saksi.

Karena pernyataan Agus yang sudah banyak tidak tahunya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto langsung menyela perbincangan antara Jaksa dengan Agus.

Eko terheran-heran pernyataan Agus yang banyak tidak tahunya soal grup tersebut, lantas menganalogikan dengan grup di pengadilan. Dimana di grup tersebut berisikan para hakim, bahkan seorang petugas security pun tahu isi grup tersebut.

"Kami Pak ya, kalau punya grup, tahu pak. Di sini ada grup hakim, grup kedinasan semuanya tahu, tahu gitu lho. Sampai yang security masuk di situ kami tahu, ga sembarangan yang masuk itu," sindir Eko.

Hakim ketua pun langsung menyemprot Agus agar keterangannya tidak berat sebelah seakan-akan melindungi terdakwa yang ada. Sebab saksi yang sudah disumpah bisa juga nantinya akan berhadapan dengan hukum

"Coba saudara jangan melindungi ya. Kami ingatkan nanti saudara seandainya tahu ya, kemudian saudara kan memberikan keterangan di bawah sumpah ya. Saudara nanti juga bisa menjadi terdakwa, enggak pulang. Tinggal nanti pakai rompi juga, rompi oranye. Saya ingatkan," tegas Eko seperti dikutip dari merdeka

Saksi Mengaku Tidak Tahu Jabatan Harvey Moeis di PT RBT, tapi Kerap Beri Perintah di Grup WhatsApp


Agus mengaku tidak tahu kepentingan Harvey ada di dalam grup PT RBT itu. Agus mengaku juga tiba-tiba dimasukkan ke dalam grup 'Tanur Listrik'.

Jaksa lantas kembali mencecar kepada Agus perihal apakah grup itu difungsikan untuk diskusi terkait perkembangan tanur mulai dari komposisi stok, recovery sampai stand material branch biji timah. Hal itu dibenarkan oleh Saksi.

Agus juga membenarkan suami dari artis Sandra Dewi itu paham maksud dibentuknya grup WhatsApp tersebut.

Jaksa kemudian mengorek lebih dalam lagi tujuan Harvey ada di dalam grup itu ke saksi.

"Kalau gitu jelaskan ke kita apa tujuan Pak Harvey di situ?" cecar Jaksa.

"Itu tadi, dari awal bahwasanya saya sendiri dikenalkan oleh Pak Suparta. Jadi sebetulnya Pak Harvey siapa, itu saya juga tidak memahami. Demikian juga karena saya domisilinya ada di Bangka, Pak Suparta dan Pak Harvey di Jakarta, sehingga apapun aktivitasnya dari Pak Harvey dan Pak Suparta selama di Jakarta saya tidak tahu. Mungkin dengan adanya grup ini, mengetahui," pungkas Agus.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved