Sidang Harvey Moeis terkait dugaan korupsi timah terus berjalan hingga Senin, 2 September 2024.
Mengenai sidang yang masih digelar, tentu nama Sandra Dewi masih disinggung. Salah satunya oleh pihak Kejagung.
Pihak Kejagung memberikan keterangan mengenai nasib Sandra Dewi sepanjang sang suami yang masih menjalani sidang.
Dugaan korupsi timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis sebagai salah satunya ini dituding merugikan negara.
Bahkan jumlahnya tidak sedikit. Ia diketahui merugikan negara dengan dugaan korupsi berupa uang sejumlah 300 triliun rupiah.
Sandra Dewi sebagai istrinya juga ikut terseret ke tanah hukum. Beberapa kali juga tampak hadir memenuhi undangan pemangku hukum.
Dalam YouTube Cumicumi, Harli Siregar selaku Kaluspenkum Kejagung memberikan keterangan tentang Sandra Dewi.
"Sandra Dewi adalah sebagai saksi yang di tingkat penyidikan sudah dimintai keterangan," jelasnya.
Sandra Dewi dalam kasus ini juga menjadi saksi yang akan diselidiki lebih lanjut. Mengingat pemangku hukum sudah memberikan beberapa tindakan tegas.
Tindakan yang diberikan kepada Sandra Dewi adalah penyitaan. Segala barang berharga yang diduga hasil dari Harvey Moeis korupsi harus disita.
Barang tersebut berupa mobil mewah, uang, logan mulia dan beberapa tas branded yang menjadi simpanan Sandra Dewi.
"Yang bersangkutan akan bersaksi terkait dengan apa yang dilakukan Harvey Moeis," lanjutnya.
Sampai saat ini, sebenarnya Sandra Dewi belum dijadwal untuk dimintai keterangan di depan persidangan.
Kejagung menegaskan bahwa Sandra Dewi hanya terafiliasi oleh perbuatan sang suami atas dugaan korupsi timah.
"Hanya terafiliasi oleh perbuatan Harvey Moeis, penyidik sudah melakukan penyitaan," terang Harli Siregar.
Harli Siregar pun mengungkap bahwa ia dan tim kejagung lainnya masih akan menunggu keputusan hakim sebagai tindakan lanjutan.
"Kami masih menunggu keputusan hakim ke depannya, akan terus bergulir dan bergantung dengan keputusan hakim," pungkasnya seperti dikutip dari sketsa
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.
Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***