Toni Tamsil tengah menjadi perbincangan publik setelah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada 29 September 2024.
Toni terbukti terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara senilai Rp 300 Triliun.
Ia merupakan satu dari 22 tersangka korupsi timah termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan selebgram Helena Liem.
Siapa Toni Tamsil?
Toni Tamsil merupakan adik dari Thamron, yang dikenal juga sebagai Aon, seorang pengusaha terkenal dari Koba, Bangka Tengah.
Toni lebih dikenal dengan sebutan 'Akhi'.
Sayangnya, tak banyak informasi yang bisa digali terkait Toni Tamsil.
Bahkan saat SketsaNusantara.id mencari di laman goole, foto Toni Tamsil tak diketemukan.
Kecuali foto persidangan atau saat kasus korupsi tata niaga timah ini mulai terungkap.
Namanya trending setelah PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 ribu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda perkara sebesar Rp 5.000,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto seperti dikutip SketsaNusantara.id dari instagram @kaltara_a1
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 3,6 tahun.
Setelah menerima vonis, Toni Tamsil dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tuatunu di kota Pangkalpinang.
Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum Toni Tamsil menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut seperti dikutip dari sketsa
Halangi Kasus Korupsi Timah, Toni Tamsil Dihukum 3 Tahun Penjara
Sembunyikan Dokumen
Toni Tamsil menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan kasus timah. Ia menyembunyikan dokumen itu di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu yang lama.
Meski diminta penyidik, Toni Tamsil tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari tersebut.
Gembok Rumah dan Toko yang Bakal Digeledah Penyidik
Toni Tamsil mengetahui bahwa rumahnya dan toko Mutiara miliknya akan digeledah penyidik Kejagung. Bahkan, penyidik juga sempat memerintahkannya untuk hadir di rumah.
Namun, Toni Tamsil kemudian mematikan handphone miliknya. Lalu menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dalam. Ia pun kemudian bersembunyi di rumah rekannya yang bernama Jauhari.
Atas perbuatannya, penyidik menjadi terhalangi untuk melakukan penggeledahan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus timah.
Merusak Handphone
Toni Tamsil tidak mematuhi perintah penyidik untuk hadir di rumah yang akan digeledah. Ia bahkan merusak hp miliknya karena takut akan disita penyidik.
Hp yang rusak itu kemudian diserahkan kepada penyidik. Alhasil, penyidik tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.
Memberikan Keterangan Bohong
Toni Tamsil memberikan keterangan yang tidak benar mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Aon adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah yang juga kakak dari Toni Tamsil. Dalam dakwaan kasus timah, Aon disebut menerima keuntungan Rp 3,6 triliun dari korupsi itu.
Saat diperiksa sebagai saksi, Toni Tamsil mengaku tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Padahal, ia merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron alias Aon.
Belum ada keterangan dari Toni Tamsil mengenai vonis hakim tersebut.
Korupsi Timah
Sudah ada beberapa terdakwa kasus korupsi timah yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Termasuk Harvey Moeis, Helena Lim, hingga Tamron alias Aon.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa kasus korupsi timah ini total merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Adapun jaksa merinci kerugian tersebut ke beberapa klaster. Berikut rinciannya:
Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.284.950.217.912,14;
Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp 26.648.625.701.519,00; dan
Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) sebesar Rp 271.069.688.018.700,00.***