Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sama-Sama Disorot: Adu Harga Private Jet Yang Dinaiki Mahfud MD vs Kaesang, Mahal Mana?

 Mahfud MD tengah disorot usai fotonya di depan private jet viral.

Foto tersebut sudah lama, namun kembali muncul usai ramainya kritikan terhadap Kaesang Pangarep yang menaiki pesawat jet pribadi saat ke Amerika bersama istrinya Erina Gudono.

Dalam foto yang beredar tampak Mahfud MD bersama sejumlah orang, salah satunya mantan Calon Presiden Anies Baswedan.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) itu mengaku private jet yang dinaikinya tersebut merupakan milik Jusuf Kalla (JK).

Dia juga menyebutkan bahwa pesawat itu dinaikinya dalam beberapa kesempatan acara.

Diketahui, pesawat jet pribadi milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut bertipe British Aerospace Bae 146.

Berdasarkan sumber yang dikumpulkan, harga untuk pesawat jet pribadi tersebut dibanderol sekitar Rp340 Miliar.

Harga tersebut jauh di bawah yang ditumpangi Kaesang dan Erina Gudono saat ke Amerika Serikat. 

Alvin Lie, pakar penerbangan menyebut, private jet yang ditunggangi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bertipe Gulstream.

Pesawat tersebut memiliki harga yang cukup fantastis. Bahkan, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pernah menyebut, satu Gulfstream bisa memperoleh 40 pesawat Susi Air.

Tentu harga tersebut jauh dibandingkan dengan milik JK yang dinaiki Mahfud MD. 

Menurut, akun Stefan Antonio, harga private jet yang dinaiki Kaesang dan istrinya seharga Rp1,1 triliun seperti dikutip dari suara

Mahfud Soal Naik Jet Pribadi JK: Bukan Gratifikasi, Tak Ada Flexing

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penggunaan jet pribadi milik Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi bukan merupakan gratifikasi.

Ia bercerita pernah naik jet pribadi milik JK tersebut dengan tujuan Jakarta-Makasar saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kala itu, Mahfud diundang untuk mengisi khutbah hari raya di Masjid Almarkaz, Makassar.

JK sebagai Ketua Pembina Masjid, kata Mahfud, mengantar dan menemani dirinya langsung dengan jet pribadi serta menyediakan kamar hotel.

Tak hanya saat itu, Mahfud kembali menggunakan jet pribadi milik JK saat acara Munas KAHMI di Palu pada November 2022. Tokoh-tokoh KAHMI disebut menyumbang sesuai pilihan, seperti gedung, catering, gala dinner, hotel, hingga transportasi.

"Atas usul Pak JK, saya ditugaskan berangkat dengan rombongan privat jet Pak JK. Ada juga Pak Anies di situ," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya, Sabtu (7/9).

"Ada yang nanya: apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khutbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara," imbuhnya.

Mahfud mengatakan dirinya dan JK merupakan Ketua Dewan di Majelis Nasional KAHMI. JK didapuk sebagai Ketua Dewan Etik, sementara Mahfud sebagai Ketua Dewan Pakar.

"Tak ada pemberian cuma-cuma, hedon, atau flexing sama sekali, seperti yang sejumlah yang diramaikan belakangan ini, dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun," tegasnya.

Mahfud lantas menyinggung kasus dugaan gratifikasi anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Ia berpendapat KPK tidak bisa dipaksa untuk memanggil Kaesang. Hal itu kembali pada iktikad baik lembaga tersebut.

Namun, kata dia, jika alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi. Mahfud mengatakan banyak koruptor yang terlacak setelah anak dan istri mereka yang bukan pejabat diperiksa KPK, salah satu contohnya dalam kasus Rafael Alun.

"RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap," ucap Mahfud.

"Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan jika Kaesang tidak diperiksa dengan alasan bukan pejabat, dikhawatirkan ke depan, pejabat bakal meminta gratifikasi melalui keluarganya.

"Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya," ujarnya..***

 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved