Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Saksi Ungkap Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Punya Pengaruh untuk Awasi Produksi Biji Timah

 

Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT), Agus Susanto mengaku mengenal suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Namun, ia menyatakan tidak tahu secara jelas posisis Harvey Moeis di PT RBT.

Pernyataan itu disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Terus terang kalau di group itu saya tidak tahu posisi Pak Harvey, tapi kalau di group ditanya, saya pasti harus jawab kan Pak. Itu sih sebetulnya, itu yang jawaban saya ini adalah saya hanya menghormati, meskipun saya tidak tahu posisinya apa," kata Agus saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Mendengar pernyataan Agus, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menelisik apakah Harvey Moeis ikut mengawasi seluruh produksi pertambangan biji timah di PT RBT. "Ya tentunya kalau di group, anggotanya memahami apa perkembangan yang di group tersebut," ungkap Agus.

Jaksa pun kembali mempertanyakan kewenangan Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengakibatkan PT Timah menyebabkan kerugian negara. Menurut Agus, dirinya awalnya dikenalkan oleh Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT RBT.

"Itu tadi, dari awal bahwasanya saya sendiri dikenalkan oleh Pak Suparta. Jadi sebetulnya Pak Harvey siapa, itu saya juga tidak memahami," ucap Agus.

"Demikian juga karena saya domisilinya ada di Bangka, Pak Suparta dan Pak Harvey di Jakarta, sehingga apapun aktivitasnya dari Pak Harvey dan Pak Suparta selama di Jakarta saya tidak tahu," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinasi pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.

Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dikutip dari jawapos

Saksi Mengaku Tidak Tahu Jabatan Harvey Moeis di PT RBT, tapi Kerap Beri Perintah di Grup WhatsApp

Mantan Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT), Agus Susanto mengaku tidak tahu jabatan Harvey Moeis di perusahaannya. Hanya saja, Agus mengakui Harvey ada di dalam grup perusahaan tersebut dan kerap kali memberikan perintah kepadanya.

Hal tersebut diungkapkan Agus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara komoditas timah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat.

Pengakuan Agus berawal ketika jaksa menyebut terdapat sebuah grup WhatsApp bernama 'Tanur Listrik'. Member di dalam grup WhatApp itu salah satunya adalah Harvey yang sebetulnya tidak memiliki jabatan di PT RBT.

Harvey hanyalah perwakilan dari pihak RBT untuk bisa bekerja sama dengan PT Timah Tbk bersama-sama dengan empat smleter swasta lainnya.

"Posisi Pak Harvey tuh apa sih di RBT sampai bapak harus laporkan ke yang bersangkutan?" tanya Jaksa di ruang sidang, Kamis (5/9).

"Terus terang kalau di grup itu saya tidak tahu posisi Pak Harvey, tapi kalau di grup ditanya, saya pasti harus jawab kan Pak. Itu sih sebetulnya, itu yang jawaban saya ini adalah saya hanya menghormati, meskipun saya tidak tahu posisinya apa," jawab Agus.

"Menghormati Pak Harvey?" tanya lagi Jaksa.

"Iya," Agus membenarkan.

Agus mengaku tidak tahu kepentingan Harvey ada di dalam grup PT RBT itu. Agus mengaku juga tiba-tiba dimasukkan ke dalam grup 'Tanur Listrik'.

Jaksa lantas kembali mencecar kepada Agus perihal apakah grup itu difungsikan untuk diskusi terkait perkembangan tanur mulai dari komposisi stok, recovery sampai stand material branch biji timah. Hal itu dibenarkan oleh Saksi.

Agus juga membenarkan suami dari artis Sandra Dewi itu paham maksud dibentuknya grup WhatsApp tersebut.

Jaksa kemudian mengorek lebih dalam lagi tujuan Harvey ada di dalam grup itu ke saksi.

"Kalau gitu jelaskan ke kita apa tujuan Pak Harvey di situ?" cecar Jaksa.

"Itu tadi, dari awal bahwasanya saya sendiri dikenalkan oleh Pak Suparta. Jadi sebetulnya Pak Harvey siapa, itu saya juga tidak memahami. Demikian juga karena saya domisilinya ada di Bangka, Pak Suparta dan Pak Harvey di Jakarta, sehingga apapun aktivitasnya dari Pak Harvey dan Pak Suparta selama di Jakarta saya tidak tahu. Mungkin dengan adanya grup ini, mengetahui," pungkas Agus.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved