Rumah Sakit atau RS Medistra, Jakarta Selatan menegaskan bahwa mereka tidak melarang pemakaian hijab bagi para pegawai.
Direktur Rumah Sakit (RS) Medistra Agung Budisatria mengatakan, pihaknya menghormati keberagaman agama sehingga berita yang tersebar viral tersebut berita bohong (hoaks).
"Medistra sama sekali tidak melarang pemakaian hijab, kami sangat menghargai dan menghormati keberagaman," kata Agung Budisatria dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/9).
RS Medistra tidak menolerir tindakan diskriminasi lantaran merangkul seluruh pemeluk agama yang bekerja di rumah sakit tersebut.
Kemudian, RS Medistra juga sudah berkunjung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI Jakarta Selatan untuk meminta arahan.
Dari total 780 pegawai di RS Medistra, sebanyak 30 persen atau 234 pegawai muslimah dan mengenakan hijab.
Kemudian, lanjut Agung, pihaknya memastikan tersedianya fasilitas tempat ibadah, yaitu musala bagi umat muslim.
"Selain itu, kami juga menyediakan fasilitas mushala atau masjid untuk beribadah umat muslim," ujarnya.
Oleh karena itu, Agung menyayangkan berita dugaan diskriminasi yang sudah tersebar di media daring.
"Kami mengedepankan mediasi," katanya.
Kepala HRD RS Medistra Markus Triyono menambahkan, isu adanya diskriminasi ini hanya kesalahpahaman saat proses wawancara calon pegawai.
Markus mempertanyakan tidak tahu apa motif Dokter Diani Kartini mengunggah isu tersebut. Padahal dia sudah bekerja sejak Januari 2010.
"Dokter Diani berhijab dan kami tidak pernah mempermasalahkan," kata Markus.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Irwan Heriyanto mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan RS Medistra untuk menanyakan kebenaran dan duduk permasalahannya.
"Kami menyayangkan berita yang sudah tidak membuat nyaman ini. Kami berharap ini cepat selesai dan Medistra bisa kembali beroperasi seperti sebelumnya," ujar Irwan seperti dikutip dari tv one
DPRD Minta Dinkes Jakarta Lakukan Investigasi
Merespons kejadian ini, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, meminta Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, segera melakukan investigasi. Menurut dia, aturan melarang pegawai menggunakan hijab merupakan pelanggaran HAM dan pelanggaran etika.
Ia menegaskan, tidak boleh RS Medistra melakukan tindakan yang berpotensi melanggar, dan menghalangi hak asasi seseorang untuk melaksanakan keyakinannya.
"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar, dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” ujar Yani dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).
Politisi PKS kemudian mendorong Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk segera bertindak. Demikian juga dengan pihak manajemen Rumah sakit Medistra, agar segera melakukan klarifikasi terkait isu ini.
“Pihak rumah sakit juga harus segera klarifikasi atas isu tersebut, karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tuturnya.***