Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rocky Gerung Sebut Preman yang Bubarkan Acara Diskusi Disuruh Pihak Lain: Rezim Ini Berupaya Teror Pikiran

Rocky Gerung Sebut Preman yang Bubarkan Acara Diskusi Disuruh Pihak Lain: Rezim Ini Berupaya Teror Pikiran

Pengamat politik Rocky Gerung menilai, sekelompok preman yang membubarkan acara diskusi di Hotel Grand Kemang pada Sabtu 28 September kemarin, merupakan orang-orang suruhan.

Rocky Gerung sayangkan insiden itu. Dia anggap ssbagai tindakan yang mencedari demokrasi.

"Tentu ada yang menyuruh untuk dibubarkan. Badahal kebebasan berpendapat itu hak setiap warga negara itu" katanya, dikutip Minggu 29 September 2024.

Acara diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh. Seperti Reffly Harun, Abraham Samad, Din Syamsudin, eks Menag Fachrurozi, Sunarko, Chusnul Mariyah, Siti Fadilah hingga Refly Harun.

Dilihat dari video yang beredar, gerombolan orang tak dikenal masuk ke ruangan acara tersebut dan memporak-porandakan lokasi. Mereka mencopot sapanduk, membanting kursi, microfon, dan mengusir semua orang yang ada di dalam.

Rocky Gerung bilang, seharusnya mereka yang tidak suka dengan diskusi itu, menggelar diskuai tandingan. Bukan malah dengan cara membubarkan acara tersebut.

"Kalau warga negara ada yang tidak setuju, dia bebas untuk berpendapat juga. Ya dengan diskusi tandingan bukan dengan membubarkan diskusi itu" katanya.

Menurut Rocky Gerung, kelompok preman yang mengacak-acak acara tersebut tidak mengerti karena merekan merupakan orang suruhan.

"Jadi sayang mengerti mereka yang membubarkan dan mengacak-acak forum tanah air di Kemang itu sekedar suruhan aja, dia ngga ngerti apa isi pembicaraan itu" katanya.

Dia bilang, rezim Jokowi telah banyak melakukan upaya-upaya teror terhadap pikiran rakyatnya.

"Jadi sangat jelas bahwa rezim ini masih berupaya meneror pikiran" katanya.

"Jadi saya ngerti bahwa sejumlah orang itu pasti butuh uang" pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan pihaknya telah memeriksa kamera pengintai atau CCTV untuk identifikasi pelaku yang terlibat kericuhan tersebut.

"Iya sudah kita ambil beberapa rekaman HP & CCTV untuk identifikasi pelaku untuk ditangkap lanjut proses hukumnya," katanya kepada awak media, Sabtu 28 September 2024.

Puluhan terduga pelaku telah identifikasi pihaknya sejauh ini.

"5-10 sedang diidentifikasi identitas yang bersangkutan," ujarnya seperti dikutip dari fin

 Korlap Massa Akui Dapat 'Orderan' Untuk Bubarkan Diskusi FTA di Kemang

Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), berinisial FEK (38) disebut mendapat orderan.

Polisi mengklaim tengah mendalami pihak yang mengorder FEK.

"Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA, gelar Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang dilaksanakan pada 28 September 2024 di Ballroom Hotel Grand Kemang yang pada saat pelaksanaan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary S dalam keterangan persnya, Minggu (29/9).

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menambahkan pihaknya juga akan mendalami motif dari tindakan yang melanggar hukum dan hak asai tersebut.

Ia menyatakan polisi tidak segan-segan memproses hukum mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi, motif, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa ini dibubarkan, siapa penggeraknya," ucap Djati.

"Dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi kemarin," sambungnya.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya yakni FEK dan GW (22, sekuriti) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya," ungkap Djati.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved