Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

RI Tidak Baik-Baik Saja, Pengangguran di Provinsi Ini Melonjak 5.000%

Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia

Banjirnya pengangguran dalam negeri masih terus berlanjut. Tutupnya pabrik-pabrik dalam negeri mendorong tingginya angka tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini pun menjadi kabar buruk, tingginya angka PHK mendorong melemahnya daya beli yang tentunya akan mendorong anjloknya perekonomian Indonesia.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbaru, pada periode Agustus 2024 terjadi lonjakan pada angka tenaga kerja yang ter-PHK sebesar 23,72% menjadi 46.240, dibandingkan periode Agustus 2023 sebesar 37.375.

Tercatat secara tahunan, terdapat lima provinsi yang mencatatkan peningkatan jumlah tenaga kerja ter-PHK per Agustus 2024.

Bangka Belitung mencatatkan peningkatan jumlah tenaga kerja ter-PHK tertinggi, dimana per Agustus 2024 kenaikan tercatat 5.375,76% menjadi 1.807 tenaga kerja, dari Agustus 2023 sebesar 33 tenaga kerja.

Diurutan kedua diisi oleh Sulawesi Tenggara dengan kenaikan 672,5%. Posisi ketiga ditempati oleh Sumatera Barat dengan melesat 584,91%. Kemudian pada urutan keempat diisi oleh DKI Jakarta yang naik 575,93% dan pada posisi kelima ditempati oleh Sumatera Utara dengan kenaikan 498,89%.

Salah satu penyumbang jumlah tenaga kerja ter-PHK berasal dari pabrik tekstil dalam negeri.

Terbaru, PT Sinar Panca Jaya di Semarang yang bergerak di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akhirnya bangkrut.

"PHK masih terus terjadi. Kemarin ada PHK lagi 340 orang di PT Sinar Panca Jaya di Semarang. Jadi tutup total sekarang," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Ristadi mengungkapkan, pabrik TPT di Semarang itu mulanya memiliki jumlah pekerja hingga 3.000-an orang. Setelah karam, PHK dilakukan secara bertahap, hingga sekitar 340 pekerjanya terkena pada Agustus 2024 lalu. Adapun pemberian pesangonnya masih negosiasi.

Perusahaan tersebut, menurut Ristadi memiliki pasar di dalam negeri dan ekspor. "Tapi enggak ada order, bikin (produksi) enggak kejual," ujar Ristadi.

Dengan tutupnya pabrik itu, jumlah pabrik TPT yang harus tiarap di dalam negeri sejak awal 2024 ini pun bertambah. "Data KSPN masih terus berjalan. Saya juga lagi turun ke daerah-daerah untuk kroscek dan begitu keadaannya," kata Ristadi.

Dia menuturkan, PHK menyisakan dampak menyedihkan bagi pekerja. Kehilangan sumber penghasilan berdampak berantai. Mulai dari masalah biaya hidup sehari-hari, sampai biaya sekolah dan tagihan cicilan yang belum beres seperti dikutip dari CNBC Indonesia

Provinsi dengan PHK terbanyak hingga Juni 2024

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu, yang mengakibatkan berakhirnya hak serta kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Tenaga kerja ter-PHK adalah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Laporan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.

Kemenaker mencatat, tenaga kerja atau buruh yang dilaporkan ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta.

Kasus PHK di DKI Jakarta mencapai 23,29 persen dari jumlah keseluruhan kasus yang dilaporkan hingga Juni lalu.

Berikut perincian provinsi dengan PHK terbanyak periode Januari-Juni 2024, seperti dikutip laman Satu Data Kemenaker, Kamis (25/7/2024):

1. DKI Jakarta: 7.469 tenaga kerja

2. Banten: 6.135 tenaga kerja

3. Jawa Barat: 5.155 tenaga kerja

4. Jawa Tengah: 4.275 tenaga kerja

5. Sulawesi Tengah: 1.812 tenaga kerja

6. Bangka Belitung: 1.527 tenaga kerja

7. Riau: 833 tenaga kerja

8. Jawa Timur: 819 tenaga kerja

9. Kalimantan Barat: 785 tenaga kerja

10. Sumatera Utara: 539 tenaga kerja

11. Sulawesi Tenggara: 348 tenaga kerja

12.Kepulauan Riau: 341 tenaga kerja

13. Sumatera Barat: 327 tenaga kerja

14. Kalimantan Tengah: 298 tenaga kerja

15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 292 tenaga kerja

16. Kalimantan Selatan: 246 tenaga kerja

17. Sulawesi Selatan: 227 tenaga kerja

18. Aceh: 203 tenaga kerja

19. Kalimantan Timur: 109 tenaga kerja

20. Jambi: 100 tenaga kerja

21. Kalimantan Utara: 78 tenaga kerja

22. Maluku: 32 tenaga kerja

23. Sulawesi Utara: 27 tenaga kerja

24. Nusa Tenggara Timur : 27 tenaga kerja

25. Lampung: 23 tenaga kerja

26. Bali: 19 tenaga kerja

27. Gorontalo: 18 tenaga kerja.

****
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved