Tenaga pengajar sekaligus pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Karawang berinisial KA ditangkap aparat kepolisian pada Agustus lalu dan telah ditetapkan tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Total korban yang melaporkan kejadian tersebut 6 orang.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan orang tua dari korban melaporkan dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut pada 7 Agustus lalu. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi kurun waktu tahun 2023 hingga Maret 2024.
"Pelapor adalah orang tua dari korban, tempat kejadian di salah satu ponpes di Kabupaten Karawang, di mana korban sampai sekarang berjumlah 6 orang," ujar Kapolres Karawang, Senin (9/9/2024).
Edwar mengatakan modus tersangka yaitu dengan memberikan hukuman kepada santriwati yang melakukan pelanggaran. Hukuman tersebut yaitu mempertontonkan aurat perempuan. Selain itu, saat santri berada di tempat sepi, pelaku menyentuh bagian fisik korban. Sejumlah barang bukti diamankan seperti pakaian yang digunakan para korban. "Sementara data yang masuk hanya enam orang (korban) yang didapat penyidik," katanya.
Akibat perbuatan tersangka, Edwar mengatakan pelaku dijerat pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, ia menyebut aktivitas pesantren masih berjalan.