Pemerintah Jokowi melalui Kementerian Perdagangan (Kemendagri) kembali membuka keran ekspor pasir laut. Hal tersebut berdasarkan adanya pengesahan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Adanya Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas itu, kata Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin, menunjukkan pemerintah hanya ingin mencari keuntungan untuk jangka pendek. Menurut dia, regulasi itu akan menimbulkan kerugian yang cukup besar di berbagai wilayah Indonesia yang terkena dampak penambangan pasir laut.
"Nah ini problem-nya karena ngebet mau nyari duit, ingin cari uang yang sifatnya cepat dan jangka pendek dibuatlah regulasi semacam ini gitu. Nah, kalau misalnya kerugian, tentu, kita itu udah rugi banyak," kata Parid saat dihubungi pada Ahad, 15 September 2024.
Lebih lanjut, Parid mengatakan terdapat 26 pulau kecil di Indonesia tenggelam karena dampak penambangan pasir laut. Ia menyebutkan 26 pulau kecil itu berada di wilayah Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, hingga Jakarta.
"Misalnya udah ada 26 pulau kecil tenggelam atau hilang itu lokasinya ada wilayah-wilayah yang selama ini dihantam oleh tambang pasir laut. Seperti Kepri, Bangka-Belitung ya, itu yang paling banyak, termasuk Jakarta," ungkapnya.
Menurut Parid, wilayah Indonesia akan semakin kecil jika pemerintah tetap melakukan penambangan pasir laut untuk di ekspor. Ia membandingkan daratan Indonesia dengan Singapura, Parid mengatakan saat ini daratan Singapura semakin meluas.
"Nah yang kedua, kalau kita lihat, kerugiannya adalah selain pulau-pulau hilang, daratan Indonesia semakin mengecil, tapi daratan tetangga sebelah tuh, Singapura semakin meluas, kan itu ya," tutur Parid.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyebutkan alasan izin ekspor pasir laut kembali dibuka. KKP mengatakan izin ekspor itu kembali dibuka setelah pasir laut Indonesia terpenuhi.
"Pasir laut dapat diekspor ketika persyaratan, terutama pemenuhan kebutuhan material pasir laut untuk dalam negeri, dipenuhi," kata Staf Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 13 September 2024.
Menurut Doni, kebutuhan material pasir laut dalam negeri itu meliputi reklamasi, pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, dan pembangunan sarana prasarana oleh pelaku usaha seperti dikutip dari tempo
Pidato Jokowi, Larang Jual Bahan Mentah, Tapi Izinkan Ekspor Pasir Laut Yang Dilarang SBY
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023) viral di media sosial.
Dalam pidatonya, Jokowi dengan tegas melarang Indonesia menjadi bangsa pemalas yang hanya menjual bahan mentah ke luar negeri.
Sebab, melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia ditegaskannya harus dimanfaatkan dan diolah dengan baik.
Tujuannya agar memiliki nilai tambah demi kesejahteraan rakyat.
"Saya ingin tegaskan, Indonesia tidak boleh seperti itu (jadi bangsa pemalas)," ujar dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong hilirisasi tak hanya di sektor mineral, tapi juga komoditas sawit, rumput laut, hingga kelapa.
Meskipun kebijakan itu akan memiliki dampak negatif dalam jangka pendek, Jokowi tetap optimis hilirisasi akan berbuah manis.
"Ini (hilirisasi) memang pahit bagi pengekspor bahan mentah. Ini juga mungkin pahit bagi pendapatan negara jangka pendek," kata Jokowi.
Baca juga: Patung Soekarno Senilai Rp10 Triliun Dibangun Tahun Depan, Said Didu: Uang Rakyat Dihambur-hamburkan
Baca juga: 16 PLTU Jadi Pemicu Utama Polusi Jakarta, Willawati Ungkap Pemerintah Galau-Pemilik PLTU Orang Dekat
"Tapi jika ekosistem besarnya sudah terbentuk, jika pabrik pengolahannya sudah beroperasi, saya pastikan ini akan berbuah manis pada akhirnya. Terutama bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia," sambungnya.
Sebagai gambaran kata Jokowi, setelah RI setop ekspor nikel pada 2020, investasi hilirisasi nikel tumbuh pesat.
Saat ini, telah ada 43 pabrik pengolahan nikel yang diyakini akan membuka peluang kerja yang sangat besar.
Kebijakan ini jugalah yang membuat Jokowi optimistis Indonesia bisa meraih posisi negara 5 besar kekuatan ekonomi dunia.
Belum lagi Indonesia memiliki peluang besar pada bonus demografi yang akan mencapai puncak pada 2030-an.
“Enam puluh delapan persen adalah penduduk usia produktif. Di sinilah kunci peningkatan produktivitas nasional kita,” kata Jokowi.
Selanjutnya, peluang besar yang kedua adalah kepercayaan internasional atau international trust yang dimiliki Indonesia saat ini.
Kepercayaan tersebut, kata Jokowi, dibangun bukan sekadar melalui gimmick dan retorika semata, melainkan melalui peran dan bukti nyata keberanian Indonesia dalam bersikap.
“Momentum Presidensi Indonesia di G20, Keketuaan Indonesia di ASEAN, konsistensi Indonesia dalam menjunjung HAM, kemanusiaan, dan kesetaraan, serta kesuksesan Indonesia menghadapi krisis dunia tiga tahun terakhir ini, telah mendongkrak dan menempatkan Indonesia kembali dalam peta percaturan dunia,” pungkasnya.
Dilarang sejak 2007, Jokowi Kini Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut
Pernyataan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD itu berbanding terbalik dengan kebijakan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Jokowi kini membuka keran ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang di era Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Aturan yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini memuat sejumlah kebijakan.
Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun.
Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.
Pasir laut untuk reklamasi
Khusus untuk pasir laut, dapat digunakan untuk tujuan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
Tak hanya itu, pasir laut juga dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat (2).
Namun, ekspor pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk pernjualan.
Dalam Pasal 10 ayat (4), izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Namun, penerbitan itu baru bisa dilakukan setelah melalui kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.***