Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

 Anggota Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat atau Pansus Haji DPR, Arteria Dahlan, mengungkapkan pihaknya telah menemukan banyak fakta hukum perihal dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama atau Kemenag.

“DPR ini sudah menemukan banyak fakta hukum, banyak temuan penyimpangan,” ujar Arteria kepada wartawan usai menghadiri inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, Jakarta pada Rabu, 4 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Namun dia menyayangkan Kemenag tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus Haji DPR mengenai fakta hukum yang tidak dijelaskan secara mendetail oleh Arteria itu.

“DPR (bisa) jalan sendiri aja dengan bukti-bukti yang ada bisa menemukan fakta hukum adanya penyimpangan, tapi kami masih berbaik hati. Kami memanggil semua pihak, mendengar keterangan, baik semua pihak termasuk Kementerian Agama,” ujarnya.

Arteria menyayangkan Kemenag yang tidak mau mempergunakan kesempatan tersebut untuk memberikan klarifikasi. 

Karena itu, kata dia, Kemenag nantinya jangan menyalahkan Pansus Haji DPR atas rekomendasi yang akan diberikan, yang berpotensi merugikan Kemenag.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus Saleh Partaonan Daulay mengatakan Pansus Haji DPR mengharapkan para pejabat Kemenag memenuhi panggilan dari Pansus untuk menghadiri rapat dan memberikan keterangan sebagai saksi.

“Kita berharap pejabat-pejabat Kemenag datang lah kalau dipanggil,” kata Saleh.

Adapun anggota Pansus Haji DPR lainnya, Marwan Jafar, menuturkan ketidakhadiran Kemenag itu menghambat kerja Pansus mendalami beberapa persoalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti alokasi kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Jadi menghambat Pansus, dan juga Kementerian Agama ini pejabat-pejabatnya sengaja menghindar dan memang tidak mau datang di Pansus karena memang ada banyak kecurangan yang sudah dilakukan oleh Kemenag," ujar Marwan.

Saleh menambahkan ketidakhadiran Kemenag itu merupakan hal yang mendorong Pansus melakukan sidak, seperti yang dilakukan di Siskohat.

Sejumlah Temuan Pansus Haji DPR

Pansus Haji DPR yang melakukan sidak ke Siskohat Kemenag tiba sekitar pukul 10.17 WIB. 

Anggota yang hadir di antaranya Saleh Partaonan Daulay, Arteria Dahlan, Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Wisnu Wijaya. Mereka ditemui oleh Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji, Hasan Affandi.

Setelah itu, mereka menggelar pertemuan di ruang rapat Siskohat. Dalam pertemuan itu, Saleh mengatakan mereka datang untuk mengetahui perubahan estimasi keberangkatan jemaah calon haji khusus dalam sistem Siskohat. Pansus Haji ingin mendalami siapa pihak yang mengubah estimasi tersebut.

“Perubahan 2030 jadi 2032 berubah lagi 2031. Kesalahan itu di mana? Makanya kami datang ke sini. Jangan-jangan ada yang mengubah di sini," kata Saleh.

Menanggapi hal itu, Hasan menjelaskan perubahan estimasi dilakukan oleh sistem. Perubahan estimasi keberangkatan menjadi lebih cepat karena jemaah calon haji khusus itu sudah melakukan pelunasan. 

“Logic programmer kami, bila sudah ada yang lunas akan dipercepat," kata Hasan. 

Karena itu, kata Hasan, bila ingin membandingkan kasus, lebih cocok bila jemaah calon haji khusus yang sudah lunas dengan yang lunas. Tidak bisa membandingkan yang lunas dan belum lunas. 

“Menjadi tidak fair mendaftar 2024 dibanding yang belum lunas," kata Hasan.

Saleh kemudian bertanya mengenai kasus yang berbeda. Dia mengatakan ada jemaah calon haji khusus yang mendaftar pada 2024 tanpa perlu mengantre. 

Dia bisa langsung berangkat haji tetapi, dalam Siskohat, jemaah calon haji itu ditulis mendaftar pada 2013. “Ini dibuat seakan-akan oleh manusia,” kata Saleh.

Hasan menduga hal itu karena kebijakannya pelimpahan porsi haji reguler. 

Namun Arteria Dahlan tak puas dengan jawaban itu. Dia mengatakan, dalam aturannya, pelimpahan porsi haji reguler ke haji khusus itu ada syarat seperti adanya hubungan kekeluargaan. Namun, dalam kasus ini, syarat itu tak dipenuhi. 

“Kami menemukan di semua 0 tahun. Semua yang berangkat kemarin 0 tahun. Estimasi bisa 2026. Makanya kami ingin tahu, verifikator mana yang memasukkan,” kata Arteria.

Hasan kemudian menjawab, setiap jemaah calon haji khusus yang melakukan pelunasan, datanya dimasukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Kemenag, Subid Pendaftaran, Subid Haji Khusus, dan Siskohat.

Untuk Siskohat, Hasan menegaskan hanya memiliki kewenangan bila ada penambahan user dan manajemen sistem. “Kami terima dari Subid Haji Khusus. Kalau sudah lunas itu langsung naik," kata Hasan.

Pansus Haji DPR mendatangi Kantor Siskohat karena Kemenag mangkir dalam pemanggilan pada Selasa, 3 September 2024. 

Salah satu masalah yang tengah digali oleh Pansus Haji adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. 

Pasal 64 ayat 2 undang-undang itu menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241 ribu orang dengan rincian haji reguler 221.720.

Ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah Indonesia terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu orang. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun.

Namun di tengah jalan, Kemenag mengalokasikan 20 ribu kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Akibatnya, kuota haji khusus melampaui batas 8 persen seperti dikutip dari tempo

Pansus Haji DPR Ditekan Sana Sini

Sejumlah bentuk tekanan yang menjurus pada dugaan intimidasi dialami oleh sejumlah saksi dan anggota Pansus Haji DPR.

Demikian pengakuan Anggota Pansus Haji Wisnu Wijaya dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/9).

"Sejumlah saksi yang telah didatangkan oleh pansus, mulai dari unsur pemerintah maupun saksi dari unsur non pemerintah semisal jemaah, mulai menerima sejumlah bentuk tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus,” kata Wisnu.

Untuk memberikan perlindungan bagi seluruh saksi maupun anggota Pansus Haji, DPR menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan.

“Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan Pansus Haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran,” kata Wisnu.

Politikus PKS ini menjelaskan bahwa LPSK akan memberikan sejumlah bentuk perlindungan kepada seluruh saksi maupun anggota Pansus Haji.

“Perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house atau rumah aman, pengawalan melekat, hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada Pansus Haji DPR," kata Wisnu.

Menurut Wisnu, perlindungan tersebut dapat diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan Pansus Haji DPR.

Wisnu menambahkan, LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh Pansus Haji DPR tuntas.

“Salah satu bentuk dukungan LPSK terhadap para saksi adalah kehadiran mereka secara fisik guna memantau penyampaian keterangan oleh para saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR,” demikian Wisnu.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved