Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nurul Gufron Sebut Kaesang Tidak Wajib Lapor Gratifikasi, Said Didu: Orang Ini Kembali Seleksi Lagi Jadi Pimpinan KPK

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron menyebut Kaesang Pangarep tak wajin mesti lapor gratifikasi. Pernyataan itu dinilai berpotensi konflik kepentingan.

Itu diungkapkan eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu. Ia bilang Gufron sekarang kembali mengikuti tes pimpinan KPK.

“Orang ini lagi seleksi lagi jadi pimpinan @KPK_RI,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Jumat (6/9/2024).

Ia menduga Gufron saat ini mencari dukungan. Agar kembali terpilih menjadi pimpinan KPK.

“Sepertinya lagi cari dukungan dari perampok negara,” ucapnya.

Adapun pernyataan Gufron disampaikan kemarin di Serang, Kamis, 5 September 2024. Ia bilang Kaesang bukan penyelenggara negara.

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujarnya.

Ia juga mengungkit Kaesang yang dihubungkan dengan orang lain. Seperti ayahnya, Presiden Jokowi, dan kakaknya, wakil presiden terpilih Kaesang Pangarep.

“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron seperti dikutip dari fajar

Pernyataan Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Perlu Melaporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi ke KPK Dinilai Menyesatkan

Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang menyebut tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dinilai dapat membingungkan publik. Bahkan, pernyataan Nurul Ghufron itu sangat menyesatkan.

"Kami menilai pernyataan tersebut bisa membingungkan publik dan cenderung menyesatkan, karena bila dikaitkan dalam konteks hukum, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dengan tegas mengatur mengenai tindak pidana gratifikasi," kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni kepada wartawan, Jumat (6/9).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor memberikan dasar hukum yang jelas untuk mengawasi penerimaan gratifikasi oleh para pejabat atau penyelenggara negara, termasuk keluarganya, jika ada dugaan potensi penyalahgunaan wewenang. Hal ini tentunya bertentangan dengan pernyataan Nurul Ghufron.

 Menurutnya, dalam Pasal 12B UU Tipikor menyatakan bahwa, setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. 

"Ini termasuk fasilitas atau pemberian yang diterima oleh keluarga pejabat, seperti putra atau putri, yang berpotensi memanfaatkan posisi ayah atau ibunya sebagai penyelenggara negara," ungkap Gufroni.

Sementara, dalam Pasal 12C UU Tipikor memberikan pengecualian, penerima gratifikasi harus melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima.

Oleh karena itu, untuk membuktikan integritas dan transparansi, kata Gufroni, langkah yang diharapkan dari Kaesang adalah segera melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. Jika benar terjadi, KPK dapat memferivikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami mengingatkan bahwa dalam rangka penegakan prinsip-prinsip good governance dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan, baik Presiden maupun keluarganya harus tunduk pada peraturan yang ada dan memberikan contoh teladan kepada masyarakat," tegas Gufroni.

Dugaan penerimaan gratifikasi itu mencuat, setelah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep bersama sang istri Erina Gudono menumpangi privat jet dalam perjalanan ke Amerika Serikat. Gufron menegaskan, penerimaan fasilitas jet pribadi itu bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menguji kredibilitas pemerintah dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan di depan hukum.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved