Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review (JR) atau uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah. Gugatan itu diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan.

Perkara ini diajukan oleh 12 orang pemohon yang merupakan mantan pegawai KPK, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9).

Novel Baswedan meminta MK untuk memasukkan frasa tambahan ke dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Novel ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai capim.

Novel dan rekan meminta agar pasal tersebut dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 tahun.

Novel mendalilkan bahwa pembatasan usia 50 tahun dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya peluang mendapatkan capim KPK yang mempunyai kemampuan atau kualifikasi istimewa. Menurutnya, banyak warga negara Indonesia berusia di bawah 50 tahun yang mempunyai kualifikasi maupun kemampuan menjadi pimpinan KPK.

Calon-calon pimpinan tersebut diperlukan untuk memperbaiki KPK yang dianggap sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan. Terkait dalil tersebut, MK menyatakan tidak atau belum adanya kesempatan para pemohon untuk mendaftar capim KPK pada periode saat ini, tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga KPK.

“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” ucap Suhartoyo.

Menurut MK, sembari menunggu momentum para pemohon memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capim KPK, Novel dan rekan tetap dapat berkontribusi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peran serta masyarakat.

MK pun menegaskan bahwa penentuan batasan usia dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Batasan usia dapat dinilai oleh MK, apabila ketentuan tersebut melanggar batasan kebijakan hukum terbuka.

Namun, MK tidak menemukan adanya pelanggaran batasan kebijakan hukum terbuka dalam perkara yang dimohonkan Novel dan rekan. Selain itu, ketentuan syarat usia yang dipersoalkan juga dinilai tidak menimbulkan problematika kelembagaan.

“Setidak-tidaknya Mahkamah tidak menemukan adanya potensi yang kuat bahwa perubahan syarat usia demikian mengakibatkan kebuntuan hukum serta menghambat pelaksanaan tugas-tugas KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, MK menilai permasalahan yang dihadapi KPK saat ini tidak berkorelasi langsung dengan syarat usia capim KPK.
Menurutnya, jika permasalahan KPK seperti yang didalilkan Novel benar, maka hal itu lebih berkaitan dengan komitmen dan integritas, baik secara personal pimpinan KPK maupun secara kelembagaan.

Karena itu, MK menyatakan dalil permohonan Novel Baswedan dan rekan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas,” papar Suhartoyo.

Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Arsul menilai, seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Pasal 29 huruf e UU KPK yang diuji Novel dkk, sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Oleh karena permohonan Novel ditolak, maka pasal tersebut tetap berbunyi:

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," pungkas Arsul seperti dikutip dari Jawapos

 Capim dan Calon Dewas KPK Lulus Tahap Asesmen, Berikut Daftar Nama-namanya

Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capin) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, mengumumkan nama-nama yang lulus tahap asesmen.

Dari tahap asesmen itu, sebanyak 20 capim KPK dan 20 calon dewas KPK telah lulus tahap tes asesmen.

Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan proses tes asesmen dilaksanakan pada 28-29 Agustus 2024. Tes itu diikuti 40 capim KPK dan 40 calon Dewas KPK.

"Dari jumlah itu, yang dinyatakan lulus calon pimpinan ada 20 orang dan dewan pengawas 20 calon," katanya di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, dilansir jpnn, Rabu siang.

Menurut Yusuf, nama-nama peserta yang berhasil lulus akan diumumkan Rabu (11/9) pukul 14.30 WIB, melalui situs web Kementerian Sekretariat Negara dan situs web KPK. Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahap seleksi berikutnya berupa wawancara dan tes kesehatan jasmani dan rohani.

Yusuf mengatakan untuk capim KPK, wawancara dan tes kesehatan dilaksanakan pada 17-18 September 2024. Adapun untuk calon Dewas KPK pelaksanaannya dijadwalkan pada 19 dan 20 September 2024.

"Detail lebih lanjut mengenai pelaksanaan akan disampaikan pada 12 September 2024," katanya.

Terkait mekanisme wawancara, Yusuf menjelaskan akan ada dua pewawancara untuk masing-masing capim dan calon dewas.

"Beberapa pewawancara yang sudah konfirmasi di antaranya, Taufiequrachman Ruki dan Profesor Ningrum. Yang lainnya masih menunggu konfirmasi," kata Yusuf Ateh.

"Nama-namanya sudah kami coba hubungi, tetapi ada beberapa yang tidak bisa waktunya karena ada kegiatan yang tidak bisa mereka tinggalkan," ungkapnya.

Dilansir dari lembar pengumuman Pansel KPK, berikut ini daftar nama peserta calon pimpinan KPK 2024-2029 yang dinyatakan lulus tes asesmen:

  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Didik Agung Widjanarko
  4. Djoko Poerwanto
  5. Fitroh Rohcahyanto
  6. Harli Siregar
  7. I Nyoman Wara
  8. Ibnu Basuki Widodo
  9. Ida Budhiati
  10. Johan Budi Sapto Pribowo
  11. Johanis Tanak
  12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  13. Muhammad Yusuf
  14. Pahala Nainggolan
  15. Poengky Indarti
  16. Sang Made Mahendrajaya
  17. Setyo Budiyanto
  18. Sugeng Purnomo
  19. Wawan Wardiana
  20. Yanuar Nugroho

Sementara itu, daftar nama peserta calon Dewas KPK 2024-2029 yang dinyatakan lulus tes asesmen:

  1. Achmed Sukendro
  2. Benny Jozua Mamoto
  3. Bobby Hamzar Rafinus
  4. Chisca Mirawati
  5. Elly Fariani
  6. Gatot Darmasto
  7. Gusrizal
  8. Hamdi Hassyarbaini
  9. Hamidah Abdurrachman
  10. Heru Kreshna Reza
  11. Iskandar Mz
  12. Kaspudin Nor
  13. Liberti Sitinjak
  14. Maria Margareta Rini Purwandari
  15. Mirwazi
  16. Padma Dewi Liman
  17. Panutan Sakti Sulendrakusuma
  18. Sri Hadiati Wara Kustriani
  19. Sumpeno
  20. Wisnu Baroto.  

Sebelumnya diberitakan, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capin) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, mengumumkan nama-nama yang lulus tahap asesmen.

Dari tahap asesmen itu, sebanyak 20 capim KPK dan 20 calon dewas KPK telah lulus tahap tes asesmen.

Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan proses tes asesmen dilaksanakan pada 28-29 Agustus 2024. Tes itu diikuti 40 capim KPK dan 40 calon Dewas KPK.

"Dari jumlah itu, yang dinyatakan lulus calon pimpinan ada 20 orang dan dewan pengawas 20 calon," katanya di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, dilansir jpnn, Rabu siang.

Menurut Yusuf, nama-nama peserta yang berhasil lulus akan diumumkan Rabu (11/9) pukul 14.30 WIB, melalui situs web Kementerian Sekretariat Negara dan situs web KPK. Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahap seleksi berikutnya berupa wawancara dan tes kesehatan jasmani dan rohani.

Yusuf mengatakan untuk capim KPK, wawancara dan tes kesehatan dilaksanakan pada 17-18 September 2024. Adapun untuk calon Dewas KPK pelaksanaannya dijadwalkan pada 19 dan 20 September 2024.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved