Acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) yang berujung kericuhan sangat disesalkan banyak pihak.
"Istilah negara hukum diacak-acak sekelompok orang. Kejadian anarkis, brutal, ini jelas secara konstitusi melanggar hukum," kata Direktur LBH Pejabat Juju Purwantoro dalam jumpa pers tokoh Betawi yang dilihat dari akun Youtube Info Politik yang dilihat redaksi, Senin (30/9).
Juju menilai bahwa peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu (28/9) itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Selain itu, juga melanggar Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Artinya kebebasan berpendapat, berdiskusi, berserikat dijamin konstitusi," kata Juju.
Juju memandang diskusi tersebut bermaksud baik demi untuk memperbaiki kondisi bangsa Indonesia.
"Tapi kok diacak-acak seperti itu," kata Juju.
Lebih anehya lagi, sambung Juju, sekelompok orang itu bisa seenaknya menerobos ruangan meski acara diskusi itu dikawal pihak kepolisian.
Untuk diketahui, acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan.
Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko.
Acara diskusi itu berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta yang hadir seperti dikutip dari rmol
Korlap Massa Akui Dapat 'Orderan' Untuk Bubarkan Diskusi FTA di Kemang
Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), berinisial FEK (38) disebut mendapat orderan.
Polisi mengklaim tengah mendalami pihak yang mengorder FEK.
"Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA, gelar Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang dilaksanakan pada 28 September 2024 di Ballroom Hotel Grand Kemang yang pada saat pelaksanaan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary S dalam keterangan persnya, Minggu (29/9).
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menambahkan pihaknya juga akan mendalami motif dari tindakan yang melanggar hukum dan hak asai tersebut.
Ia menyatakan polisi tidak segan-segan memproses hukum mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi, motif, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa ini dibubarkan, siapa penggeraknya," ucap Djati.
"Dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi kemarin," sambungnya.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya yakni FEK dan GW (22, sekuriti) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya," ungkap Djati.***