Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana pemanggilan terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang awalnya akan dimintai klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat berlibur ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, pada Agustus lalu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Ghufron menambahkan pada Kamis di Serang, bahwa kewajiban melaporkan gratifikasi hanya berlaku bagi pejabat negara seperti bupati atau gubernur. 

Jika seorang pejabat menerima gratifikasi, mereka harus melaporkannya kepada KPK agar bisa ditentukan apakah gratifikasi tersebut disita atau dikembalikan kepada penerima.

 "Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron.

 "Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.

Jika nantinya terbukti bahwa penggunaan fasilitas tersebut merupakan gratifikasi di masa mendatang, pihak yang terlibat sudah tidak terikat oleh Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketika ditanya tentang penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Ghufron kembali menjelaskan bahwa KPK bertindak secara pasif dan hanya menerima laporan dari pejabat negara.

"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexader Marwata yang mengaku akan mengirim Kaesang surat undangan untuk klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan bersama istrinya, Erina Gudono saat bepergian ke Amerika Serikat.  

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Saya enggak tahu posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024. 

Alex menjelaskan biasanya pihak-pihak yang akan diklarifikasi telah menjelaskan berita yang ramai di masyarakat. 

“Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” katanya.  

KPK bantah terima tekanan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan memastikan, KPK tak menerima tekanan dari pihak luar terkait pembatalan klarifikasi tersebut. 

"Sama sekali tidak ada tekanan," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 4 September 2024.

"Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," katanya.

Tessa menjelaskan bahwa pembatalan undangan terhadap Kaesang oleh Direktorat Gratifikasi KPK terjadi karena laporan yang diterima terkait dirinya dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). 

Alasan pengalihan ini adalah agar jangkauan untuk memperoleh keterangan lebih luas dibandingkan dengan Direktorat Gratifikasi.

"Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," ujarnya.

Tessa juga menjelaskan bahwa Direktorat PLPM memerlukan sekitar dua hari untuk memverifikasi laporan, dan setelah itu, laporan akan dianalisis selama 8-14 hari. 

Jika laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) akan dilakukan dalam waktu 30 hari.

Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor bisa dimintai keterangan. 

Ia hanya mengatakan, laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti dikutip dari tempo

Poin-Poin Pernyataan Ketua KPK ihwal Dugaan 'Gratifikasi' Jet Pribadi Kaesang dan Bobby

 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sementara Nawawi Pomolango angkat bicara ihwal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Berikut poin-poin penting pernyataan Nawawi:

Tak beri perlakuan khusus

Nawawi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Kaesang.

"Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024, dikutip dari Tempo.

Tetap bisa diusut

Nawawi mengatakan, meski bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun penyelenggara negara, Kaesang tetap bisa diusut soal dugaan gratifikasi jet pribadi.

Menurut Nawawi, Kaesang harus dilihat posisi dia sebagai anak dari Presiden Jokowi dan juga saudara dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang juga mantan Wali Kota Solo.

"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya," katanya.

Dia menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.

"Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah (jeda diam), apa? Bisa dilanjutin gitu, kan? Sudah dipahami. Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," ujarnya.

Layak dimintai klarifikasi

Dia pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi.

"Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," tuturnya.

Belum tahu keberadaan Kaesang

Meski begitu, Nawawi juga menyebut bahwa pihaknya sejauh ini masih belum mengetahui keberadaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

 "Kami enggak tahu di mana, belum terinfo," ucapnya.

Dia menepis tudingan bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan gratifikasi oleh Kaesang.

"Kami punya protap (prosedur tetap) dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu, dan sejauh ini saya pikir jalan sebagaimana biasanya," ucapnya.

Terkait Bobby Nasution

Nawawi menegaskan tak adanya perlakuan khusus itu juga berlaku terhadap subjek lainnya, termasuk terhadap menantu Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Adapun Bobby tengah disoroti pula soal penggunaan jet pribadi.

"Siapapun, kami tidak menyebut siapa, yang penting bahwa itu menjadi lingkup tugas daripada Komisi Pemberantasan Korupsi. Segala isu mengenai korupsi itu adalah bagian tusi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Terkait penggunaan jet pribadi oleh menantu Presiden Jokowi itu, dia menyebut pihaknya telah meminta Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK untuk mengklarifikasinya.

"Saya baru meminta Direktur LHKPN untuk mengklarifikasi apa yang berlangsung," kata dia.

Selain itu, kata dia, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga telah rapat untuk menyusun daftar pihak mana saja yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Sebelumnya, Jumat pekan lalu, KPK sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, mendapat banyak sorotan warganet di media sosial belakangan ini. 

Salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Jet pribadi ini diduga milik SEA Limited, perusahaan asal Singapura yang menaungi raksasa e-commerce Shopee serta Garena, unit bisnis yang memproduksi game populer Free Fire.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lantas mengadukan Kaesang ke KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu. Gibran juga merupakan kakak kandung Kaesang.

Adapun Bobby telah merespons soal jet pribadi yang ditumpanginya. 

"Semua kami pernah naik pesawat. Coba lihat tanggalnya berapa? Punya siapa pesawatnya,” kata Bobby usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa, 3 September 2024.

Bobby juga mempersilakan untuk mengecek dana yang ia pakai saat menaiki jet pribadi. “Pakai dana siapa? Kalaupun itu kamu punya sendiri, walaupun itu sewa, uang dari mana? Silakan dicek," kata dia.

Ia mengatakan, walaupun pernah naik jet pribadi yang pernah terlihat di Solo pada 11 Desember 2022, tidak pernah menggunakan anggaran negara ataupun korupsi.

"Silakan dicek, diperiksa, apakah pakai uang dari APBD, apakah ada uang korupsi. Saya bisa pastikan, saya bisa declare bukan dari situ," katanya lagi.

Sementara politikus PSI Grace Natalie irit bicara mengenai jet pribadi Kaesang yang menjadi sorotan publik.

“Mendingan tanya beliaunya langsung. Kan aku udah nggak di struktur,” kata Grace di kompleks Istana Jakarta, Selasa, 3 September 2024.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved