Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD: Coba Kalau Kaesang Bukan Anak Presiden, Dapat Fasilitas Jet Enggak?

  Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mendapat sorotan publik lantaran adanya dugaan gratifikasi terkait menerima fasilitas private jet dari seorang pengusaha.

Lantas, muncul pertanyaan, apakah KPK berwenang melakukan hal tersebut mengingat Kaesang bukan penyelenggara negara?

Saat ini, Kaesang bukan berstatus penyelenggara negara. Ia merupakan Ketua Umum PSI. 

Ayahnya adalah Presiden Jokowi, sedangkan kakaknya adalah Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming.

Sementara, merujuk UU Tipikor, tindak pidana gratifikasi hanya berlaku kepada penyelenggara negara.

Eks Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut bahwa KPK masih bisa mengklarifikasi Kaesang. Sebab, posisi beberapa kerabatnya adalah penyelenggara negara.

"Coba kalau dia bukan anaknya presiden, dapat enggak [fasilitas private jet] kayak gitu?" ujar Mahfud dalam podcast 'Terus Terang Mahfud MD’ di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Selasa (3/9).

Menurutnya, bila memang fasilitas tersebut merupakan pemberian, tak mungkin bakal didapatkan oleh anak yang berasal dari kalangan orang biasa.

"Misalnya, anak saya, misalnya. Enggak bakal dapat private jet sampai ke Amerika sekian hari lalu dengan sekian penumpang, hotelnya juga bisa aja ditanggung, gitu, kan," sebut dia.

"Itu kalau anaknya orang biasa, kan, enggak bisa. Itu, kan, karena anak presiden," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud pun menduga ada motif balas jasa yang dilakukan oleh seorang yang diduga pengusaha itu dengan memberikan fasilitas private jet kepada Kaesang.

"Nah, di situ sebenarnya jiwa larangan gratifikasi itu, ya, seperti itu. Pemberian-pemberian yang tidak resmi melanggar hukum, enggak resmi menyuap, enggak resmi mengambil uang negara, tetapi dia pemberian yang diduga punya motif balas jasa atau motif minta sesuatu, kan, gitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat menyebut bahwa klarifikasi perlu dilakukan oleh KPK kepada Kaesang karena patut diduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara.

"Kemarin saya sampaikan bahwa kita akan klarifikasi, tentu untuk menetapkan status gratifikasi itu harus kita cari dulu, kan, kita meminta yang bersangkutan untuk menjelaskan, menerangkan, terkait dengan apa yang dia terima," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8) kemarin.

"Tapi, kan, berkembang juga pertanyaan, kan Saudara Kaesang bukan penyelenggara negara? Kan kemarin sudah saya sampaikan, patut diduga, ada hubungannya dengan penyelenggara negara, makanya kami akan klarifikasi," jelas dia.

Alex menjelaskan, KPK memang hanya berwenang memeriksa dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. 

Akan tetapi, lanjutnya, penjelasan Kaesang tetap dibutuhkan untuk mengklarifikasi terkait private jet tersebut.

Meskipun Kaesang yang menikmati fasilitas penggunaan private jet tersebut bukan seorang penyelenggara negara, Alex menduga adanya keterkaitan dengan penyelenggara negara.

"Ada yang bertanya, apakah KPK itu hanya berwenang memeriksa gratifikasi kalau menyangkut penyelenggara negara? saya sampaikan, iya. Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara," ucap Alex.

"Kan kita tahu kan orang tua dari Saudara Kaesang seperti itu. Karena apa teman-teman? Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara," tandasnya.

Adapun Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, diduga menikmati fasilitas private jet yang diberikan oleh pengusaha.

Kaesang bersama Erina ke Amerika Serikat pada pertengahan Agustus 2024 diduga menumpang pesawat jet dengan tail number N588SE. 

Pesawat itu dimiliki oleh perusahaan besar asing yang beroperasi di Indonesia.

Belakangan, muncul video lain di media sosial yang memperlihatkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi. Diduga jet itu sedang mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo.

Terkait penggunaan private jet tersebut, Kaesang dan Erina maupun pihak keluarga belum berkomentar. 

Setelah berhari-hari jadi isu nasional, Sekjen PSI Raja Juli Antonio pada Minggu (25/8) malam akhirnya bersuara. Tapi jawabnya, no comment karena itu dinilainya merupakan masalah pribadi seperti dikutip dari kumparan

KPK Didesak Dalami Dugaan 'Nepotisme' Pada Putusan MK Yang Berikan Jalan Gibran Jadi Cawapres

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menduga ada unsur tindak pidana nepotisme dalam konstruksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Lantaran itu, mereka melaporkan Presiden Joko Widodo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlebih, putusan tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran yang sebelumnya tidak memenuhi syarat batas usia sehingga bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Kami minta KPK proses dulu, temukan dulu peristiwa pidana nepotisme ini, baru proses yang lain," kata Koordinator TPDI Petrus Salestinus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

"Untuk menemukan peristiwa pidana mengenai nepotisme ini, panggil dulu yang namanya Insinyur Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, sembilan hakim konstitusi juga perlu didengar," katanya.

Dia menyebut, dugaan nepotisme sudah terlihat dari dissenting opinion atau pendapat berbeda Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat pada putusan MK Nomor 90.

“Karena mereka dalam dissenting opinionnya, karena mereka membongkar tentang bagaimana proses nepotisme ini terjadi di Mahkamah Konstitusi. Itu yang kami datang tagih kepada di KPK hari ini,” tandas Petrus.

Sebelumnya, MK menerima gugatan soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved