Ratusan advokat dari berbagai kantor hukum akan membela Said Didu, yang dilaporkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke polisi. Mereka mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu dalam menyuarakan aspirasinya.
"Justru Said Didu terancam dikriminalisasi melalui laporan seseorang bernama Maskota yang menurut informasi adalah Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Tangerang," kata Gufroni saat dihubungi media, Senin 2 September 2024.
Kasus ini bermula saat Muhammad Said Didu melontarkan kritik terhadap dugaan ketidakadilan terhadap rakyat pada implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional PIK 2 (PSN PIK 2) di sembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Proyek perluasan PIK 2 itu diduga akan merambah lahan warga, yang bisa mencapai 100.000 hektare.
Proyek tersebut akan berdampak pada penggusuran ratusan ribu warga.
Gufroni mengklaim, tim kuasa hukum yang berjumlah lebih dari 100 pengacara dari berbagai kantor hukum itu mengecam upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.
Mereka dari LBHAP PP Muhammadiya, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, AMAR Law Firm, LBH Syarikat Islam, Themis Indonesia, Ekomarin, FIAN dan Kontras.
"Beliau merupakan seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara, yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah, termasuk di PSN PIK 2," ujarnya.
Dia menyebut Said Didu dikenal sebagai figur yang berani mengungkapkan berbagai fakta dan menyuarakan aspirasi rakyat yang terdampak oleh berbagai kebijakan yang tidak adil.
"Salah satu isu yang ia angkat adalah penggusuran lahan di wilayah PIK 2, yang telah menyebabkan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka. Dalam upaya mempertahankan hak-hak warga negara, Said Didu menyuarakan kritik tajam terhadap proyek ini yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial," kata Gufroni.
Said Didu, kata Gufroni, terancam kriminalisasi dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut dia, pelaporan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
"Ancaman ini bukan hanya mencederai hak asasi Said Didu sebagai warga negara, tetapi juga mengirimkan sinyal yang menakutkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang menekan," katanya.
Penggunaan UU ITE untuk menjerat Said Didu dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan tidak berdasar.
Apa yang disampaikan oleh Said Didu adalah bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan keadilan.
"Penggunaan UU ITE untuk membungkam suara kritis ini hanya akan semakin memperburuk citra demokrasi di Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara ini."
Advokat itu meminta agar proses hukum yang adil dan transparan ditegakkan agar aparat penegak hukum tidak digunakan sebagai alat untuk memberangus kritik dan menakut-nakuti para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat.
"Negara harus memastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati dan dilindungi, bukan justru menjadi korban kriminalisasi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada Bapak Said Didu dalam memperjuangkan hak-haknya," ujarnya seperti dikutip dri sabangmerauke
Dianggap Menghasut Warga, Said Didu Dilaporkan Atas Undang-Undang ITE
Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten mengecam peryataan Said Didu di media sosial.
Mereka menganggap aksi Said Didu telah menghasut dan memprovokasi warga, khususnya warga Pantura Tangerang sehingga sudah selayaknya aparat kepolisian turun tangan.
Mereka pun melaporkan Said Didu atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE alias Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah satu perwakilan dari PAC Kecamatan Kosambi Herwin Wiryo Kusumo mengatakan, dirinya bersama ormas-ormas lainnya seperti GRIB Jaya, FBR, BPPKB merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan Said Didu.
Mereka menganggap mantan sekretaris BUMN dari tahun 2005-2010 itu ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan oleh pengembang.
"Pengembang ingin membangun wilayah kami sehingga maju, tapi entah alasan apa Said Didu melalui berbagai medsos seolah-olah ingin menghasut dan memprovokasi warga sehingga anti pembangunan," katanya melalui rilis yang diterima, Minggu (14/7/2024).
Herwin berharap pihak kepolisian segera menangani laporan yang mereka buat dan segera memproses Said Didu untuk menjaga ketentraman dan kondusifitas warga di Pantura.
"Polisi harus tegas dan berani menangkap Said Didu walaupun dirinya mantan pejabat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota juga mengungkapkan hal serupa, ia menyebut warga Pantura sangat terganggu akibat pernyataan sepihak yang dilontarkan Said Didu di berbagai medsos.
Menurutnya, warga sangat khawatir jika pernyataan Said Didu tersebut dapat mengganggu proses pembangunan yang tengah dilakukan di wilayahnya.
"Pak Said Didu tahu apa, setahu saya beliau bukan warga Tangerang sehingga tidak akan tahu kondisi sebenarnya dan apa keinginan warga sini. Apalagi apa yang dibicarakan Said Didu itu semuanya tidak benar," jelas Ketua APDESI Kabupaten Tangerang ini.
Maskota berharap agar aparat penegak hukum bergerak cepat untuk menangani hal tersebut.
Ia khawatir masyarakat semakin terganggu dan resah akibat banyaknya perkataan bohong yang disebarkan Said Didu.
Lebih lanjut, Maskota dalam berbagai transaksi penjualan lahan kepada pihak pengembang dilakukan sukarela dan tanpa paksaan, terlebih kekerasan dan harganya pun sesuai dengan kesepakatan.
"Kami ingin masalah ini segera diusut, karena pernyataan-pernyataan Said Didu seolah-olah ingin menghasut dan memecah belah warga," jelasnya.
Maskota juga menyebut sejauh ini kontribusi pengembang untuk pembangunan wilayah sangat besar termasuk telah membantu kenaikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Tangerang yang cukup signifikan.
"Keberadaaan pengembang di Pantura ini bisa meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang menjadi lebih dari 7 triliun per tahun," jelasnya.
Selain itu, Maskota menyebut pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) telah berhasil menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar secara signifikan.
"Agung Sedayu Group telah melakukan perekrutan tenaga kerja lokal untuk berbagai posisi. Adanya pembangunan ini membuat warga kami yang tadinya menganggur kini bisa bekerja di berbagai profesi yang dibutuhkan di wilayah pengembangan," ujarnya.
Terpisah, pihak PT Agung Sedayu Group (ASG), pengembang PIK2 menegaskan proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan harga pembelian tanah seringkali lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Respons ini menunjukkan bahwa pihak terkait berusaha menjaga keterbukaan dan mengutamakan kepentingan masyarakat setempat dalam proses pembebasan lahan untuk proyek PIK2.***