Kampanye Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan mulai tanggal 25 September. Namun, tahapan itu bertabrakan dengan waktu pendaftaran perkara sengketa hasil pencalonan kepala daerah.
Anggota KPU August Mellaz mengklaim, pihaknya sudah mematok tanggal pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2024 dari jauh-jauh hari, dan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024.
Dia tidak bisa memastikan kebijakan yang akan dikeluarkan KPU, apabila ada perkara sengketa calon kepala daerah (cakada) yang diterima Bawaslu, dan rekomendasinya mengubah komposisi peserta pemilihan yang sudah ditetapkan pada 22 September 2024 lalu.
"Kalau terkait dengan mekanisme kemudian proses termasuk waktu, kami tidak akan masuk ke sana. Yang jelas prinsipnya, baik KPU maupun Bawaslu tetap akan bergantung teguh pada mandat undang-undang," ujar Mellaz kepada wartawan, dikutip Selasa (24/9).
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu, tahapan yang sudah ditetapkan tidak bisa diganggu gugat, sehingga setelah penetapan calon kepala daerah akan dilanjutkan kampanye yang akan dimulai besok.
"Misalnya, tenggat waktu penetapan pasangan calon itu tanggal 22 September 2024, jadi kita bisa perhatikan semua di 545 daerah dengan dinamikanya masing-masing, tenggat waktu itu tidak terpenuhi, kami punya keyakinan yang sama, teman-teman di Bawaslu juga akan sama, berkait dengan ruang gerak yang dimilikinya termasuk juga waktu," demikian Mellaz menambahkan.
Waktu pendaftaran perkara sengketa hasil pencalonan kepala daerah, diatur dalam Peraturan Bawaslu hanya selama 3 hari, terhitung sejak keluar Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Cakada.
Sementara, jadwal dimulainya awal hari kampanye akan berlangsung Rabu besok (25/9), dan akan berakhir pada 3 November 2024.
Setelah itu, akan masuk masa tenang yang hampir sebulan karena tidak boleh ada kampanye lagi hingga hari h pencoblosan yaitu 27 November 2024.