Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPU Belum Terima Data Cakada Berstatus Tersangka

 

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," ujar Komisioner KPU, Idham Kholik, di sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9).

Idham menegaskan, KPU tak memiliki kapasitas untuk mengumumkan ke publik terkait cakada yang berstatus tersangka jika sudah menerima surat dari KPK.

"Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," jelasnya.

Dia menambahkan, surat dari KPK itu nantinya akan disampaikan ke KPU daerah.

Idham juga memastikan para cakada tersebut masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 selama belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut.

"Kalau berkaitan dengan proses pencalonan, seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak bersyarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU itu berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah. Maka, langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan TMS (tidak memenuhi syarat)," terang Idham.

"Kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses," tandasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved