Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Ungkap Kaesang Isi Formulir Laporan Gratifikasi Sebagai Anak Penyelenggara Negara

 

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep telah melapor dugaan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas jet pribadi. Dalam formulir laporan tersebut, Kaesang mengisi keterangan sebagai anak penyelenggara negara, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan usai pihaknya menerima klarifikasi dari Kaesang mengenai perjalanannya ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi.

"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara, jadi tidak ada urusan sama kakaknya (mantan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka) kan. Kalau anak penyelenggara negara berarti dengan ayahnya," kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Saat disinggung apakah KPK juga akan meminta klarifikasi Jokowi soal masalah ini, Pahala tak menutup kemungkinan tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan hal itu. Sebab, jelas dia, KPK membutuhkan waktu untuk menganalisis laporan Kaesang.

"Belum tentu, belum tentu. Kita lihat lagi aja. Kasih saya waktu seminggu," jelasnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengklaim bahwa dirinya hanya menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat berangkat bersama sang istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS). Hal ini dia sampaikan usai menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk memberi klarifikasi.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/9).

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya ini. "Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," ujar dia.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga mengaku, ia datang ke KPK atas inisiatif pribadi, bukan berdasarkan undangan lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," ungkap Kaesang seperti dikutip dari era

Kaesang: Nebeng Pesawat Teman Saya

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku dirinya nebeng atau menumpang pada temannya saat menggunakan jet pribadi ketika berangkat ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.

Pernyataan Kaesang tersebut ia sampaikan seusai menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan klarifikasi dan konsultasi, Selasa (17/9/2024).

“Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya sendiri, dan tadi saya juga di dalam mengkalrifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng, nebeng pesawatnya teman saya,” ucapnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

“Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detail dan lebih lanjutnya.”

Dalam kesempatan itu, Kaesang didampingi oleh kuasa hukumnya Nasrullah dan juru bicaranya Francine.

“Saya perkenalkan dulu teman-teman saya yang membantu saya, ada Mas Nasrullah sebagai kuasa hukum, dan ada Mbak Francine juga sebagai juru bicara.”

Setelah menyampaikan hal itu, Kaesang pun berpamitan pada awak media.

“Saya kira itu aja, saya izin kanjut kerja dulu.”

Sementara, Francine mengatakan kedatangan Kaesang ke KPK tersebut atas inisiatifnya pribadi.

“Untuk menyampaikan atau mengklarifikasi terkait keberangkiatannya ke Amerika Serikat yang sebetulnya menumpang atau nebeng gitu kan istilahnya.”

“Nebeng pesawat temannya, pesawat pribadi dan kemudian juga dalam hal ini Mas Kaesang sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, melakukan konsultasi dengan KPK bagaimana sebaiknya dugaan gratifikasi ini ditindaklanjuti atau disikapi,” bebernya.

Ia juga menyebut bahwa sebenarnya Kaesang tidak ada kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi karena bukan penyelenggara negara.

“Bukan pejabat negara, sebagaimana kalau kita baca Pasal 12B UU Tipikor ya, kalau dari definisi di situ sebenarnya tidak termasuk.”

“Tapi kita di sini bukan untuk debat mengenai legal formal. Kedatangannya Mas Kaesang sudah melampaui debat-debat tersebut. Kita melihatnya ini insiiatif probaadi sebagai warga negara yang taat hukum,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan mengenai keberangkatan Kaesang ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.

Menurut dia, Kaesang sudah berencana berangkat ke Amerika pada tanggal 20 Agustus.

“Rencana pakai pesawat komersial, kebetulan juga ada temannya yang berangkatnya searah, makanya di tanggal 18 Agustus barenglah, nebeng.”

Saat ditanya apakah Kaesang ditawari untuk bareng menggunakan jet pribadi atau inisiatif sendiri, Francine hanya mengatakan bahwa Kaesang nebeng.

“Kebetulan searah jadi nebeng.”

“Nebeng aja, itu kan diskusi antar teman aja,” ulangnya.



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved