Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Jangan Takut, Pemeriksaan Kaesang dan Bobby Justru demi Wibawa Jokowi

 

Laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution perlu segera ditindaklanjuti KPK.

Sebab, pemeriksaan anak dan menantu Joko Widodo itu justru baik dalam rangka menjaga kewibawaan Kepala Negara.

Demikian antara lain pandangan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam merespons kasus yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang dan Bobby.

“Ya, (KPK) harus berani memeriksa karena ini untuk menjaga kewibawaan Presiden,” kata Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (7/9).

Sebaliknya, jika ada indikasi keterlibatan Kaesang dan Bobby dalam dugaan gratifikasi dimaksud, Presiden maupun KPK harus menyampaikannya kepada publik.

“Selain kepada publik, juga secara resmi kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. Meskipun, masa jabatannya hanya tersisa kurang dari dua bulan lagi,” pungkasnya seperti dikutip dari rmol

Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Butuh Waktu 45 Hari Kerja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan waktu sekitar 45 hari kerja dalam memproses laporan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membeberkan proses yang dilakukan KPK atas laporan yang dilayangkan masyarakat, salah satunya laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada Rabu (28/7).

Tessa mengatakan, pada saat ada pihak yang memberikan laporan dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan verifikasi selama 1-2 hari kerja.

"Setelah itu ada proses penelaahan. Penelahan ini memakan waktu kurang lebih sekitar 8 sampai 14 hari," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).

Lanjut dia, apabila bisa ditindaklanjuti, maka dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan informasi (pulinfo). Proses itu membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

"Baru setelah itu di-expose, dipaparkan, apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya, atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," terang Tessa.

KPK saat ini lebih memfokuskan proses terhadap pelaporan yang masuk di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Sehingga, proses yang ada di Direktorat Gratifikasi sudah tidak dilanjutkan.

Untuk itu, rencana Direktorat Gratifikasi untuk mengundang dan mengklarifikasi Kaesang dibatalkan. Akan tetapi, data-data yang sudah dimiliki Direktorat Gratifikasi akan dilimpahkan ke Direktorat PLPM.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved