Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK BATAL Klarifikasi Jet Pribadi, Kini Kaesang Muncul Ke Publik dan Sudah Aktif di PSI

 

KPK menegaskan batal meminta klarifikasi Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi.

Nantinya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Seusai Kaesang muncul di publik, PSI baru mengunggah aktivitas sang ketua umum.

Menilik akun Instagram PSI, partai tersebut mengunggah momen Kaesang di kantor DPP pada Kamis (5/9).

Dinarasikan, Kaesang bertemu sejumlah pihak di kantor DPP PSI.

Salah satunya Calon Walikota Tangerang, Bro Faldo Maldini.

PSI mengklaim persiapan terus dilakukan untuk menjemput kemenangan Pilkada 2024.

Oleh sebab itu, Kaesang kerap melakukan rapat bersama PSI lantaran masa kampanye sudah di depan mata.

Sementara PSI baru kembali mengunggah aktivitas Kaesang seusai polemik penggunaan jet pribadi.

Bahkan Kaesang disebut-sebut menghilang seusai menggunakan jet pribadi ke AS.

Namun rupanya, Kaesang sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus dan melakukan sejumlah kegiatan politik bersama PSI.

Di satu sisi, jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan kasus jet pribadi Kaesang tak lagi ditagani Direktorat Gratifikasi.

Kasus tersebut diambil alih oleh PLPM.

Sehingga KPK bukan lagi mengklarifikasi Kaesang melainkan menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi di balik jet pribadi yang digunakan putra bungsu Presiden Jokowi seperti dikutip dari tribunnews

Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Butuh Waktu 45 Hari Kerja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan waktu sekitar 45 hari kerja dalam memproses laporan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membeberkan proses yang dilakukan KPK atas laporan yang dilayangkan masyarakat, salah satunya laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada Rabu (28/7).

Tessa mengatakan, pada saat ada pihak yang memberikan laporan dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan verifikasi selama 1-2 hari kerja.

"Setelah itu ada proses penelaahan. Penelahan ini memakan waktu kurang lebih sekitar 8 sampai 14 hari," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).

Lanjut dia, apabila bisa ditindaklanjuti, maka dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan informasi (pulinfo). Proses itu membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

"Baru setelah itu di-expose, dipaparkan, apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya, atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," terang Tessa.

KPK saat ini lebih memfokuskan proses terhadap pelaporan yang masuk di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Sehingga, proses yang ada di Direktorat Gratifikasi sudah tidak dilanjutkan.

Untuk itu, rencana Direktorat Gratifikasi untuk mengundang dan mengklarifikasi Kaesang dibatalkan. Akan tetapi, data-data yang sudah dimiliki Direktorat Gratifikasi akan dilimpahkan ke Direktorat PLPM.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved