Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Tetap Nikmati Gaji Pensiun, Tunjangan, dan Beragam Fasilitas Usai Lengser, Begini Nominalnya

Presiden Jokowi resmikan smelter tembaga dan pemurnian logam mulia di NTB (tangkapan layar)

 Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya 20 Oktober, bulan depan. Meski tak lagi menjabat, Jokowi tetap akan menikmati gaji pensiun, tunjangan, hingga sejumlah fasilitas negara lainnya.

Gaji pensiun Jokowi sebagai mantan presiden bahkan enam kali lebih besar dari pejabat negara di Indonesia. Sesuai aturan, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, berhak untuk mendapat gaji pensiun. Nominal gaji pokok pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Gaji pensiun dan fasilitas bagi presiden dan wakil presiden ditetapkan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Nah, mengacu beleid tersebut, Jokowi sebagai mantan presiden akan memperoleh gaji pokok pensiun yang sama dengan gaji pokok terakhir. Alias, tak ada pemotongan.

Sementara gaji pokok presiden sudah ditetapkan enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 sudah menetapkan gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Nah, jika peraturan menetapkan gaji pokok presiden sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara, maka Jokowi akan mendapatkan jatah pensiun sebesar Rp30.240.000 setiap bulan.

Tentunya, Jokowi tidak hanya mendapatkan penghasilan dari gaji pensiun saja yang ditetapkan sebesar Rp30 juta lebih. Setiap bulan, Jokowi juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan-tunjangan.

Fasilitas ini juga sudah ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No 7/1978. Undang-undang tersebut mengatur bahwa selain dana pensiun pokok, mantan presiden juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Fasilitas yang diperoleh di antaranya biaya rumah tangga yang terkait dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

Negara juga masih menanggung biaya kesehatan Jokowi dan seluruh keluarganya.

Tunjangan yang akan diterima Jokowi setelah lengser sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 68 tahun 2001. Dalam keputusan presiden tersebut telah diatur besaran tunjangan yang diterima Presiden RI sebesar Rp32.500.000 per bulan.

Beberapa mantan presiden RI lainnya mendapatkan hadiah sebuah rumah dan perlengkapannya. Bagaimana dengan Jokowi?

Sama. Selain mendapatkan gaji dan tunjangan berbentuk uang, mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga akan mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Bahkan, hadiah negara kepada Jokowi bukan hanya rumah, tetapi juga dengan sebuah kendaraan lengkap dengan pengemudinya.

Jokowi akan memperoleh gaji pensiun, tunjangan, dan ragam fasilitas dari negara, terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.

Sumber Berita / Artikel Asli: fajar

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved