Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jadi Sorotan! KPU dan PKS Buka Suara Terkait Pelantikan Anggota DPRD Singkawang yang Berstatus Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Caleg DPRD Singkawang (X @dhemit_is_back)

  Singkawang kini jadi sorotan setelah seorang tersangka kasus pencabulan tetap dilantik jadi anggota DPRD.

Bukan hanya pencabulan biasa namun dilakukan pada seorang anak yang masih berumur 13 tahun dan kini pelakunya dilantik jadi anggota DPRD Singkawang Kalimantan Barat.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, Herman, anggota DPRD Singkawang kini telah berstatus tersangka atas tuduhan pencabulan kepada anak berusia 13 tahun.

Namun meski sudah menjadi tersangka dugaan pelecehan kepada anak di bawah umur namun ia tetap dilantik menajdi anggota DPRD Singkawang.

Herman rupanya merupakan caleg terpilih dari PKS yang statusnya kini telah menjadi tersangka kasus pencabulan pada anak di bawah umur.

Umar Faruq yang merupakan ketua KPU Singkawang berikan pernyataanya terkait Herman yang tetap dilantik meski kini statusnya sebagai tersangka pencabulan.

 Umar Faruq mengatakan bahwa KPU tidak dapat melakukan penundaan terhadap pelantikan caleg terpilih berdasarkan pasal 48 dan 49 peraturan KPU nomor 26 tahun 2024.

Peraturan KPU tersebut berbunyi bahwa pelantikan busa ditunda jika caleg terpilih menjalani pidana penjara atau ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Terkait tersangka (Herman) KPU dapat mengajukan penundaan ke gubernur terhadap calon yang berstatus tersangka hanya pada kasus korupsi," ujar Umar Faruq.

"Untuk kasus pidana lainnya, KPU tidak perlu bagi KPU untuk mengajukan penundaan," lanjutnya.

Sedangkan dari PKS, partai yang mengusung Herman, memiliki alasan tersendiri mengapa mereka membiarkan Herman tetap dilantik meskipun sedang dalam proses hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Heryawan sebagai pelaksana harian Presiden PKS. Ia menyampaikan bahwa ada dua langkah yang tetap akan dilakukan oleh PKS meski tetap dilantik.

"Langkah pertama adalah langkah internal, akan ada tim internal yang akan menyelesaikan tentu saja ada sangsi internal nanti," tegas Ahmad Heryawan.

Sosok Herman, Anggota DPRD Terpilih Singkawang dari PKS yang Terseret Kasus Asusila Anak Namun Tetap Dilantik (Foto/X @dhemit_is_back.)


"Selain penyelesaian mekanisme internal kami akan menghormati proses hukum yang berlaku karena sudah dalam posisi tersangka jadi kita harus ikuti prosedurnya," tambahnya.

Menurut Ahmad Heryawan apa yang PKS lakukan saat ini merupakan sebuah tindakan untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini seperti dikutip dari sketsa

"Terkait hasilnya seperti apa kami masih menunggu keputusan Kabareskrim," ungkapnya.

Kemudian terkait kesehatan kliennya, Akbar menyampaikan Herman sudah menjalani EKG alias pemeriksaan jantung, pemeriksaan dilakukan oleh salah dokter di Rumah Sakit Harapan Kita, hasil EKG mencatat salah satu jantungnya mengalami pembengkakan dan bocor tapi tak begitu besar hanya sekian milimeter.

"Surat keterangan dokter ini sudah disampaikan ke Polres Singkawang," ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan meski sudah ada hasil pemeriksaan medis, pihaknya juga tidak menyampaikan atau meminta penundaan pemeriksaan atas alasan sakit.

"Yang ada pihaknya menyampaikan ke Polres Singkawang bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gelar perkara khusus ke Mabes Polri,"  ungkap Akbar.

Gelar perkara khusus adalah tahapan dalam proses penyidikan yang dilakukan untuk meninjau kembali penetapan tersangka.

Gelar perkara khusus bisa diajukan atas beberapa hal, yaitu: Komplain dari pelapor atau terlapor, Perintah dari Pimpinan Polri, Permintaan dari pengawas internal dan eksternal Polri, Permintaan dari penyidik.

Gelar perkara merupakan tahap awal dalam penindakan suatu perbuatan hukum pidana. Gelar perkara bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta gelar perkara, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyidikan

Gelar perkara khusus ini sudah terlaksana 4 September 2024 lalu di Mabes Polri yang melibatkan pihak terkait termasuk kuasa hukum korban dan keluarga korban.

Pengajuan GPK ini adalah atas aduan masyarakat. Mengapa pihaknya dirasa perlu mengajukan GPK ini karena diduga adanya pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan kliennya.

"Setidaknya pelanggaran ini kami menduga terkait Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 Tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," ungkap Rifky Pradana Suahputra, tim hukum Herman lainnya.

Lalu mengapa jika tidak menempuh jalur praperadilan jika keberatan penetapan status tersangka, Rifky mengatakan baik praperadilan dan GPK itu masing masing ada aturannya.

"Pra-peradilan itu diatur dalam KUHAP dan gelar perkara khusus itu ada nomenklaturnya di peraturan Kapolri Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujarnya.

Oleh sebab itu baik kuasa hukum Herman dan pihak Polres Singkawang menunggu hasil gelar perkara khusus tersebut.

"Sehingga saat ini kami tidak melakukan upaya hukum apapun, kami menghormati apa yang masih berjalan di Wasidik Mabes Polri, kami minta juga rekan rekan di Polres Singkawang untuk sama sama menahan diri dan menunggu hasil gelar perkara khusus tersebut," ungkapnya. 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved