Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ini Modus WNA China Bikin Tambang Emas Liar di Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun

 Terkuak! WNA China Keruk Ratusan Kilo Emas dan Perak di Tambang Kalimantan, Gasak Rp1,02 Triliun

Aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, membuat negara mengalami kerugian sangat besar.

Melansir laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (27/9/2024), nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Hal ini terungkap pada persidangan kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan warga negara China berinisial YH di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8/2024).

Kasus ini sebenarnya sudah lama diproses Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (PPNS ESDM), tepatnya sejak Mei 2024. Namun proses persidangannya masih berlangsung hingga saat ini.

Modus pelaku

Melansir pemberitaan Harian Kompas pada 12 Mei 2024, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan, tersangka dalam kasus itu ialah YH, warga negara China.

Praktik itu dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang masih dalam masa pemeliharaan.

"Kegiatan di tunnel (lubang tambang dalam) itu dengan blasting atau pembongkaran dengan menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas. Hasil pekerjaan itu dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore bullion (olahan dari bijih emas). Sudah ada penjualan,” kata Sunindyo.

Berdasarkan dugaan sementara, lanjut Sunindyo, tidak ada kaitan antara tersangka dan perusahaan pemegang IUP di wilayah tersebut.

Sementara mengutip situs Kementerian ESDM, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali di tambang emas ilegal ini sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan ini berasal dari koridor antara IUP milik dua perusahaan emas yakni PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg seperti dikutip dari kompas

Kronologi Pertambangan Ilegal dan Temuan di Lokasi

Menurut hasil investigasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, ditemukan bahwa volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 m³. Penambangan ilegal ini dilakukan di area yang berada di antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM.

Meski kedua perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026, area tersebut tetap dimanfaatkan oleh pelaku untuk menambang secara ilegal.

Berdasarkan uji sampel yang dilakukan di lokasi, hasilnya menunjukkan bahwa kandungan emas di wilayah tersebut sangat tinggi. Sampel batuan yang diambil di lokasi penambangan memiliki kadar emas mencapai 136 gram per ton, sedangkan batu yang sudah tergiling memiliki kadar emas yang lebih tinggi, yaitu 337 gram per ton. Kadar emas yang tinggi ini menambah nilai kerugian akibat penambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi.

Penggunaan Merkuri dalam Pengolahan Emas Ilegal

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah penggunaan merkuri (Hg) atau air raksa dalam proses pemisahan emas dari mineral lainnya. Penggunaan merkuri ini sangat berbahaya, baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia. Dari sampel hasil olahan di lokasi, ditemukan bahwa kandungan merkuri mencapai 41,35 mg/kg, yang termasuk dalam kategori kadar yang cukup tinggi.

Merkuri dikenal sebagai bahan beracun yang dapat mencemari tanah, air, dan udara. Paparan merkuri yang terus-menerus dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat sulit untuk dipulihkan. Selain itu, merkuri juga dapat masuk ke dalam rantai makanan, membahayakan kesehatan manusia, terutama bagi masyarakat sekitar yang mungkin bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut.

Modus Penambangan Emas Ilegal

Pelaku penambangan ilegal memanfaatkan lubang tambang atau terowongan yang sebenarnya berada di area yang memiliki izin resmi. Terowongan ini seharusnya digunakan untuk pemeliharaan atau operasi penambangan yang sah, namun justru dieksploitasi oleh penambang ilegal untuk mengambil bijih emas. Setelah emas diproses melalui metode pemurnian, hasilnya kemudian dijual dalam bentuk ore atau bullion emas.

Modus seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga menciptakan celah yang merusak ekosistem dan tatanan hukum yang ada. Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi memperburuk kondisi pertambangan di Indonesia, terutama dalam hal penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya mineral.

Sanksi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Minerba

Kasus ini merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku yang terbukti melakukan penambangan ilegal dapat dijatuhi hukuman kurungan selama 5 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 100 miliar. Hukuman ini mencerminkan besarnya dampak dan kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tanpa izin.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, yang berupaya mendalami berbagai aspek pidana terkait penambangan ilegal di wilayah tersebut. Proses hukum dijadwalkan untuk melalui enam tahap persidangan. Tahapan tersebut mencakup kesaksian dari pihak penasihat hukum, penyajian ahli, pembacaan tuntutan pidana (requisitoir), pengajuan nota pembelaan (pleidooi), pengajuan tanggapan (replik dan duplik), hingga sidang terakhir yang akan menghasilkan pembacaan putusan.

Sidang ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal di Indonesia, yang sering kali melibatkan pihak asing maupun lokal. Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dan menciptakan masalah sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area pertambangan.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved