Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, TPDI Minta KPK Periksa Gibran dan Boyamin Lebih Dahulu

 

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlebih dahulu memeriksa sejumlah pihak sebelum memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina saat bepergian ke Amerika Serikat.

Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina seharusnya dilakukan setelah KPK mengklarifikasi Koordinator MAKI Bonyamin Saiman sebagai Pelapor.

Selain itu, kata Petrus, Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Solo juga perlu diperiksa karena dia menandatangani MoU dengan Direktur PT Shopee untuk mendirikan Kantor dan Pusat Gaming di atas lahan Pemkot Solo.

“Mengapa? karena sesuai dengan uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana laporan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada 28 Agustus 2024, melampirkan MoU dan/atau Perjanjian Kerjasama, dibuat antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee Internasional Indonesia pada 2021,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.

Diketahui, muncul dugaan bahwa jet pribadi yang digunakan Kaesang ini dimiliki oleh Garena Online (Private) Limited, salah satu anak usaha SEA Limited yang juga menaungi Shopee.

Menurut dia, adanya MoU antara Pemkot Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia membuat dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dapat diurai benang merahnya.

Jika diperhatikan, kata Petrus, MoU itu ditandatangani pada 23 April 2021, sementara Gibran baru dilantik pada 26 Februari 2021. “Artinya baru menjabat Walikota Solo kurang dari dua bulan, tetapi sudah menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama,” kata dia.

Petrus kemudian mempertanyakan, apakah sebelum perjanjian itu ditandatangani sudah didahului dengan sebuah study kelayakan? Apakah ada persetujuan DPRD Kota Solo karena MoU ini berkategori Kerjasama Daerah?

"Dan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban antara Pemda Kota Solo dan PT Shopee? meningat kerja sama antara Pemkot Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia adalah dalam rangka kerja sama daerah dengan pihak ketiga sesuai UU Pemda,” ucap Petrus.

Tidak hanya Boyamin dan Gibran, Konglomerat asal Singapura sekaligus petinggi perusahaan SEA Limited, Gang Ye, yang diduga memiliki jet pribadi berjenis Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588SE juga perlu diperiksa terlebih dahulu. Jet pribadi inilah yang digunakan oleh Kaesang dan Erina.

“Ketua DPRD Solo tahun 2021 serta Presiden Jokowi, sebagai ayah Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka (perlu diperiksa juga) karena konteksnya adalah dugaan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme),” tuturnya seperti dikutip dari tempo

KPK Didesak Dalami Dugaan 'Nepotisme' Pada Putusan MK Yang Berikan Jalan Gibran Jadi Cawapres

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menduga ada unsur tindak pidana nepotisme dalam konstruksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Lantaran itu, mereka melaporkan Presiden Joko Widodo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlebih, putusan tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran yang sebelumnya tidak memenuhi syarat batas usia sehingga bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Kami minta KPK proses dulu, temukan dulu peristiwa pidana nepotisme ini, baru proses yang lain," kata Koordinator TPDI Petrus Salestinus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

"Untuk menemukan peristiwa pidana mengenai nepotisme ini, panggil dulu yang namanya Insinyur Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, sembilan hakim konstitusi juga perlu didengar," katanya.

Dia menyebut, dugaan nepotisme sudah terlihat dari dissenting opinion atau pendapat berbeda Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat pada putusan MK Nomor 90.

“Karena mereka dalam dissenting opinionnya, karena mereka membongkar tentang bagaimana proses nepotisme ini terjadi di Mahkamah Konstitusi. Itu yang kami datang tagih kepada di KPK hari ini,” tandas Petrus.

Sebelumnya, MK menerima gugatan soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved