Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ditahan usai Tolak Operasi Pabrik Kelapa Sawit, Wanita Peluk Anak dari Balik Jeruji, Sosoknya Viral

Ditahan usai Tolak Operasi Pabrik Kelapa Sawit, Wanita Peluk Anak dari Balik Jeruji, Sosoknya Viral

Aksi wanita peluk anak dari balik jeruji besi viral di media sosial.

Sosok wanita itu ditahan karena menolak operasi pabrik kelapa sawit.

Ia adalah Gustina Salim Rambe atau dikenal Tina Rambe.

Tina Rambe melawan polisi untuk tolak pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS).

Sebelumnya, Tina ditangkap bersama 3 mahasiswa dan 2 masyarakat lainnya saat aksi demo menolak pengoperasian PKS PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP), Senin (20/5/24). 

Peristiwa ini berlokasi di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Sejak saat kejadian hingga kini Tina Rambe tak kunjung dibebaskan. 

Sementara 3 mahasiswa dan 2 warga yang sempat ditahan, telah ditangguhkan penahanannya pada 22 Mei 2024 lalu. 

Melalui unggahan video Instagram @interaktive terlihat Tina Rambe memeluk erat anaknya yang masih balita dari balik jeruji besi tahanan. 

Sembari menahan tangis, ia berusaha tegar dan menghibur buah hatinya itu. 

Kemudian saat digiring oleh Polres Labuhanbatu Tina Rambe berjalan dengan terburu-buru dan mengelap air matanya. 

Kendati demikian, baru-baru ini Tina Rambe melakukan Praperadilan (Prapid) melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, SH dan Nasir Wadiansan Harahap. 

"Benar Gustina Salim Rambe melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya," kata umas Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sapriono, Rabu (4/9/24), dikutip dari Tribun Medan.

Katanya, hingga kini perkara itu belum ada putusan atas Prapid Tina Rambe.

"Kalau Jadwalnya kembali digelar pada Rabu 26 Juni 2024,dalam Waktu 7 hari sudah diputuskan," ungkap Sapriono.

Menanggapi itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut Irwansyah Ritonga, SH mengatakan, dalam perkara Prapid itu pastinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kalau soal putusan,Prapid nantinya, majelis Hakim pasti memberikan yang terbaik, apapun itu putusannya, pastinya yang ideal baginya," cetus Iwan.

Ia menjelaskan, dalam perkara itu majelis hakim pasti menimbang dan memperhatikan asas keadilan, kepastian Hukum dan kemampaatan agar putusan yang ideal bagi pemohon dan termohon.

"Pastinya Yang memeriksa dan mengadili perkara itu secara adil dan menjadikan fakta persidangan sebagai landasan dalam menjatuhkan putusan," tegas Ritonga.

Baca juga: Sisi Lain Suwandi Perampok Rp150 Juta Milik Bos Kelapa Sawit, Dulu Maling Demi Berobat, Istri Diberi

Viral di Media Sosial 

Sebelumnya sebuah video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi mengubur diri viral di media sosial. 

Aksi itu disebut sebagai bentuk penolakan atas beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah itu.

Dalam video tampak ramai warga yang berada di lokasi. 

Kebanyakan dari mereka mengenakan baju berwarna hitam.

Lalu, terlihat ada dua orang terdiri dari perempuan dan laki-laki tengah dikubur. 

Bagian yang terlihat dari keduanya hanya kepala, sedangkan bagian tubuhnya sudah ditutupi tanah.

Di atas tanah yang menutupi keduanya ditaburi bunga.

Ada juga nisan kayu di bagian kepala kedua orang tersebut. 

Di dekat keduanya ada sejumlah warga yang tampak mengipas mereka berdua.

Pada bagian belakang tampak ada spanduk permintaan tolong kepada Presiden Jokowi.

Pada video lain terlihat keduanya dikerumuni warga. 

Ada warga yang tampak mencangkul tanah menimbun bagian tubuh seorang wanita.

Terdengar juga suara tangisan di lokasi seperti dikutip dari tribunnews

  DPR: Kasih Waktu Bertemu Anaknya

Komisi III DPR RI angkat bicara soal kasus Tina Rambe, yang merupakan seorang ibu-ibu yang ditangkap, karena berdemo menolak pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS), di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

DPR minta aparat penegak hukum bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratof atau restorative justice kepada Tina Rambe. Permintaan DPR itu untuk keadilan hukum bagi masyarakat.

"Aparat penegak hukum seharusnya menggunakan pendekatan restorative justice untuk penyelesaian masalah sosial antara masyarakat dengan pihak perusahaan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Senin, (9/9/2024).

Pangeran menyampaikan, mestinya penegak hukum bijaksana dengan memberikan restorative justice pada kasus seperti Tina karena menyangkut kesejahteraan masyarakat.

“Karena pendekatan restorative justice kan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan dialog dan mediasi antara korban, pelaku, dan masyarakat,” bebernya.

Dia menyinggung omongan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berpesan agar polisi melakukan pendekatan humanis atau soft approach.

"Dan, gunakan restorative justice untuk kasus pidana yang berkaitan dengan masalah sosial kemasyarakatan seperti perselisihan seperti ini," lanjut Pangeran.

Untuk diketahui, polemik penolakan warga terhadap peroperasionalan pabrik sawit di Labuhanbatu sudah berlangsung lama sejak 2017.

Namun, baru mencuat dan jadi perhatian masyarakat karena baru-baru ini video Tina saat jadi tahanan viral di media sosial.

Di mana awalnya, video Tina saat berbincang dan memeluk anaknya yang masih di bawah lima tahun dari balik jeruji tahanan.

Pangeran mengkritik ketidakpekaan penegak hukum dan mempertanyakan kenapa hanya Tina yang tak mendapat penangguhan penahanan.

“Aparat kan bisa gunakan diskresi. Kan bisa disiapkan ruangan khusus agar yang bersangkutan bisa bertemu anaknya dalam suatu ruangan tanpa ada sekat. Kasihan anaknya harus melihat sang ibu di penjara seperti itu, ini kan soal kemanusiaan,” katanya.

Dia minta aparat bisa menjelaskan alasan hanya Tina Rambe yang tak mendapat penangguhan penahanan.

"Dan, kenapa proses praperadilannya tidak juga diputus-putus ini melanggar kepastian hukum juga,” ujar Pangeran.

Lalu, video viral kedua yang jadi sorotan memperlihatkan Tina yang tak boleh bertemu anaknya saat ia jalani sidang di pengadilan. Kata Pangeran, meski ada aturan terkait hal ini, petugas disebut mesti bisa lebih bijaksana.

“Seharusnya ada rasa empati sedikit untuk seorang ibu yang ingin bertemu putrinya. Masa malah dihalangi begitu," ujarnya.

Pangeran bilang jaksa dan petugas kepolisian juga bisa memberikan keringanan soal waktu dengan penjagaan. "Toh tidak ada yang dirugikan juga kasih waktu tersangka bertemu anaknya,” tuturnya.

Kemudian, Pangeran minta penegak hukum untuk melakukan dialog antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah demi menyelesaikan perselisihan secara damai. Penyelesaian konflik melalui dialog konstruktif bisa menghindari eskalasi. Selain itu, bisa memastikan hak-hak masyarakat dilindungi tanpa harus mengandalkan tindakan hukum yang represif.

"Utamakan restorative justice dalam menyelesaikan suatu kasus yang berkenaan dengan masalah sosial masyarakat. Tentu sekali ini sesuai kualifikasi yang sudah diatur dalam Peraturan mengenai RJ," jelas Pangeran.

Lebih lanjut, dia juga menilai, pendekatan restorative justice selain bersifat humanis, juga mengurangi kesan arogansi penegak hukum. Pangeran mengatakan, kasus perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan seringkali terjadi dan seharusnya penegak hukum dapat menjadi mediator.

“Apalagi ini yang disangkakan hanya karena dianggap melawan aparat. Apa pelaku yang hanya beberapa orang ini sampai melakukan tindakan anarkis yang fatal Mereka hanya menuntut keadilan bagi masyarakat kok,” sebutnya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved