Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dianggap Mencemarkan Tiga Nama Presiden Terdahulu, MPR Cabut Sejumlah Ketetapan Ini

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut sejumlah Ketetapan MPR yang berhubungan dengan tiga mantan presiden RI, yaitu Ir. Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid.

Ketetapan-ketetapan tersebut dianggap mencemarkan nama baik ketiga tokoh tersebut dan kini telah resmi dicabut.

Ketetapan yang dicabut meliputi: TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan dari Presiden Sukarno; TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); serta TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid.

Berikut penjelasan dari masing-masing TAP MPR yang dicabut tersebut: 

1. TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid

Pada 25 September 2024, MPR secara resmi mencabut TAP ini dan memulihkan nama baik Gus Dur, sapaan Abdurrahman Wahid.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024, menyampaikan, “Pimpinan MPR menegaskan TAP II/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi.”

Ketetapan ini awalnya menetapkan pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI karena dianggap melanggar haluan negara.

Namun, permintaan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemulihan nama Gus Dur, yang dianggap sebagai langkah untuk memperkuat posisinya sebagai pahlawan nasional.

Menurut Ketua PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, “Proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi, sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur.”

Gus Dur juga dipuji atas kontribusinya terhadap pluralisme dan hubungan antara agama dan negara. 

2. TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Pada hari yang sama, MPR juga mencabut nama Soeharto dari TAP ini. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa penyebutan Soeharto dalam Pasal 4 TAP tersebut tidak lagi relevan karena beliau telah meninggal dunia.

Ini merupakan tindak lanjut dari surat Fraksi Golkar yang diajukan pada 18 September 2024.

Pasal 4 TAP ini sebelumnya menggarisbawahi bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Soeharto.

Kini, dengan dihapusnya nama Soeharto, TAP tersebut tetap berlaku tanpa mencantumkan nama Soeharto secara eksplisit. 

3. TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Presiden Sukarno

TAP ini dikeluarkan setelah peristiwa G30S/PKI dan menyatakan pencabutan kekuasaan dari Presiden Sukarno. Beleid tersebut menuduh Sukarno terlibat dalam pemberontakan PKI.

Namun, pada 9 September 2024, MPR secara resmi mencabut ketetapan ini. Surat pencabutan diserahkan langsung oleh Bambang Soesatyo kepada keluarga Bung Karno, termasuk Megawati Soekarnoputri dan anggota keluarga lainnya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tuduhan terhadap Sukarno terkait G30S/PKI tidak terbukti.

“Tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang proklamator kita, yakni Bung Karno, Presiden pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti,” ujar Supratman.

Pencabutan ini diakui sebagai upaya untuk memulihkan martabat sang proklamator.

Dengan demikian, pencabutan ketetapan-ketetapan ini diharapkan dapat memperbaiki citra dan nama baik ketiga mantan presiden yang telah berjasa bagi Indonesia.

Sumber Berita / Artikel Asli : pojoksatu

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved