Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Cawe-cawa Mutasi ASN Kementan, Nuruh Ghufron Terbukti Melanggar Kode Etik

Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

Setelah lama dinanti publik terutama aktivis Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya memutuskan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, sebagai insan lembaga antirasuah dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Putusan itu dibacakan dalam sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis.

Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Lebih lanjut, Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme, dengan menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

Kemudian tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang. "Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," kata Tumpak.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur seperti dikutip dari fajar

Tidak menyesali perbuatannya hingga menunda-nunda persidangan, jadi hal-hal yang memberatkan hukuman sanksi etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Anggota Majelis Etik yang juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan, terdapat 1 hal yang meringankan sanksi bagi Ghufron, yakni belum pernah dijatuhi sanksi etik.

"Hal-hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya, terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang, terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan sebaliknya," kata Albertina dalam membacakan pertimbangan putusan etik Ghufron, Jumat sore (6/9).

Untuk itu, Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved