Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Buntut WNA China Gasak Tambang Emas RI di Ketapang Kalbar, Bumi Berlubang hingga 1.600 Meter

 

Warga Negara Asing (WNA) China diam-diam melakukan kegiatan pertambangan biji emas tanpa izin di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Akibatnya, negara mengalami kerugian dari hilangnya cadangan emas dan perak sebanyak ratusan kilogram.

Sejumlah tersangka dalam kasus tambang ilegal itu pun telah ditetapkan termasuk di antaranya WNA China.

Direktur Teknik dan Lingkungan Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdadi mengatakan warga China tersebut berinisial YH.

Ia ditangkap pada Mei 2024 lalu.

Sementara itu, lubang hasil pertambangan ilegal itu mencapai 1.648,3 meter.

Ditjen Minerba kini sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang tersebut.

Sehingga belum bisa dibeberkan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan komplotannya yang sudah menjadi tersangka seperti dikutip dari tribunnews

"Terkait kerugian negara masih di dalami penyidik terhadap tersangka YH dan termasuk berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara," ungkap Sunindyo.

Penyelidikan juga dilakukan terkait lama aktivitas tambang yang dilakukan warga China tersebut. "Untuk kesimpulan lama aktfitas tambang ilegal tersebut masih di dalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH," terang Sunindyo.

Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan ,ubang tambang yang berizin untuk pemeliharaan. Namun YH dan komplotannya melakukan penambangan ilegal di sana.

Berikutnya, para pelaku membawa hasil tambangnya keluar dan menjual dalam bentuk bullion emas.

"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.

Di dalam penambangan ilegal itu ditemukan berbagai peralatan seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Selain itu juga ada lower leader dan dump truck listrik.

Aksi tersebut, Sunindyo memastikan tersangka melakukan penambangan tanpa izin. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved