Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sekaligus Dewan Pengawas BPKH Ishfah Abidal Aziz meminta agar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI dapat menggelar rapat secara tertutup.
Permintaan tersebut disampaikan Alex, sapaannya, usai Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 Marwan Jafar meminta klarifikasi terkait laporan yang menyeret namanya.
Dalam rapat tersebut, Marwan mengungkapkan bahwa ada laporan bahwa Alex telah dilaporkan sejak tahun lalu bersama dengan vendor-vendor haji nakal kepada aparat penegak hukum.
“Saya dengar-dengar ini, makanya saya minta klarifikasi atau tabayun,” ujar Marwan Jafar dalam rapat Pansus Hak Angket Haji 2024, Selasa (10/9/2024).
Merespons hal tersebut, Alex menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali.
Justru, Alex mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk melakukan tindak pidana.
“Saya bisa tunjukkan orang, pihaknya, saya bisa identifikasi orang-orangnya,” terang Alex.
Saat Marwan meminta Alex untuk membeberkan oknum-oknum yang dimaksud, dia lantas meminta Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk menjawab dalam rapat tertutup.
Menurutnya, hal tersebut sudah menyangkut keamanan Alex dan keluarganya.
Dia juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali dalam penyiapan layanan haji, baik di dalam negeri maupun di dalam negeri.
“Apakah boleh saya mengajukan untuk [rapat] tutup karena menyangkut institusi yang diklaim oleh pihak tersebut?” tanya Alex.
Permintaan tersebut lantas disetujui oleh para anggota yang hadir. Wakil Ketua Pansus Hak Angket Haji Diah Pitaloka lantas mengetuk palu dan menyatakan rapat digelar tertutup.
“Rapat kita nyatakan tertutup,” ujar Diah.
Sebagai informasi, Pansus Hak Angket Haji kembali menggelar rapat untuk membahas soal penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024 M.
Setidaknya terdapat tiga ruang lingkup yang menjadi fokus Pansus yakni kuota dan keuangan haji, manajemen operasional haji, dan pembenahan sistem keuangan haji seperti dikutip dari bisnis
Pansus DPR Temukan Selisih Anggaran Haji Hingga Rp400 Triliun
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Wastam mengungkapkan adanya selisih anggaran sebesar Rp400 triliun dalam pelaksanaan biaya ibadah haji.
Selisih tersebut muncul dari perbedaan antara biaya yang disepakati sebesar Rp8,2 triliun dan realisasi pengeluaran yang hanya mencapai Rp7,8 triliun.
"Seandainya Rp400 triliun ini bisa dimanfaatkan kembali untuk masyarakat, khususnya para jemaah haji, hal itu bisa mengurangi biaya haji sekitar Rp2 juta per jemaah," ujar Wastam dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Wastam menyayangkan adanya selisih anggaran tersebut, mengingat pengelolaan yang lebih efisien bisa meringankan beban calon peserta haji.
Ia menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terjadi di masa depan dan perlu ada perbaikan sistem pengelolaan keuangan haji.
"Oleh karena itu, Panitia Kerja (Panja) Haji akan membahas pengelolaan dan sistem keuangan haji. Semoga pada pertemuan berikutnya, kami bisa merumuskan rekomendasi kebijakan perbaikan sistem haji untuk masa mendatang," jelasnya.
Dalam rangka tugasnya, Pansus Haji juga telah menyoroti berbagai isu terkait pelaksanaan haji yang dinilai bermasalah.
Di antaranya sejumlah jemaah yang berangkat tanpa harus menunggu antrian, serta ketidaktahuan BPKH terkait lamanya masa antrian yang tercatat dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Pada Rabu (4/9/2024), Pansus Haji bahkan melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Siskohat di Jakarta untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang ditemukan dalam proses pengelolaan haji.
Sejumlah Temuan Pansus Haji DPR
Pansus Haji DPR yang melakukan sidak ke Siskohat Kemenag tiba sekitar pukul 10.17 WIB. Anggota yang hadir di antaranya Saleh Partaonan Daulay, Arteria Dahlan, Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Wisnu Wijaya. Mereka ditemui oleh Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji, Hasan Affandi.
Setelah itu, mereka menggelar pertemuan di ruang rapat Siskohat. Dalam pertemuan itu, Saleh mengatakan mereka datang untuk mengetahui perubahan estimasi keberangkatan jemaah calon haji khusus dalam sistem Siskohat. Pansus Haji ingin mendalami siapa pihak yang mengubah estimasi tersebut.
“Perubahan 2030 jadi 2032 berubah lagi 2031. Kesalahan itu di mana? Makanya kami datang ke sini. Jangan-jangan ada yang mengubah di sini," kata Saleh.
Menanggapi hal itu, Hasan menjelaskan perubahan estimasi dilakukan oleh sistem. Perubahan estimasi keberangkatan menjadi lebih cepat karena jemaah calon haji khusus itu sudah melakukan pelunasan. “Logic programmer kami, bila sudah ada yang lunas akan dipercepat," kata Hasan.
Karena itu, kata Hasan, bila ingin membandingkan kasus, lebih cocok bila jemaah calon haji khusus yang sudah lunas dengan yang lunas. Tidak bisa membandingkan yang lunas dan belum lunas. “Menjadi tidak fair mendaftar 2024 dibanding yang belum lunas," kata Hasan.
Saleh kemudian bertanya mengenai kasus yang berbeda. Dia mengatakan ada jemaah calon haji khusus yang mendaftar pada 2024 tanpa perlu mengantre. Dia bisa langsung berangkat haji tetapi, dalam Siskohat, jemaah calon haji itu ditulis mendaftar pada 2013. “Ini dibuat seakan-akan oleh manusia,” kata Saleh.
Hasan menduga hal itu karena kebijakannya pelimpahan porsi haji reguler.
Namun Arteria Dahlan tak puas dengan jawaban itu. Dia mengatakan, dalam aturannya, pelimpahan porsi haji reguler ke haji khusus itu ada syarat seperti adanya hubungan kekeluargaan. Namun, dalam kasus ini, syarat itu tak dipenuhi.
“Kami menemukan di semua 0 tahun. Semua yang berangkat kemarin 0 tahun. Estimasi bisa 2026. Makanya kami ingin tahu, verifikator mana yang memasukkan,” kata Arteria.
Hasan kemudian menjawab, setiap jemaah calon haji khusus yang melakukan pelunasan, datanya dimasukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Kemenag, Subid Pendaftaran, Subid Haji Khusus, dan Siskohat.
Untuk Siskohat, Hasan menegaskan hanya memiliki kewenangan bila ada penambahan user dan manajemen sistem. “Kami terima dari Subid Haji Khusus. Kalau sudah lunas itu langsung naik," kata Hasan.
Pansus Haji DPR mendatangi Kantor Siskohat karena Kemenag mangkir dalam pemanggilan pada Selasa, 3 September 2024. Salah satu masalah yang tengah digali oleh Pansus Haji adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 64 ayat 2 undang-undang itu menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241 ribu orang dengan rincian haji reguler 221.720.
Ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah Indonesia terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu orang. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun.
Namun di tengah jalan, Kemenag mengalokasikan 20 ribu kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Akibatnya, kuota haji khusus melampaui batas 8 persen..***