Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] SADIS! Tahanan KPK Diperlakukan Tak Manusiawi Jika Tak Bayar Pungli: Dilarang Salat di Masjid, Makan-Minum Gak Diurus


 Tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiagus Emil Fahmy menyebut perilaku petugas rutan tidak manusiawi kepada tahanan yang tidak mau membayar setoran uang. 

Pengakuan itu disampaikan Kiagus saat dihadirkan sebagai saksi secara daring dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).

Awalnya, jaksa menanyakan Kiagus soal dirinya membayar atau tidak pungli di rutan KPK. 

Kiagus mengaku membayar karena terdapat perlakuan yang tak menyenangkan jika tidak membayar. 

"Akhirnya saudara membayar tidak iuran bulanan?" kata jaksa di ruang sidang. 

"Sebetulnya saya tidak mau membayar, saya tanya, 'kalau saya nggak bayar apa sanksinya?' kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, 'ya itu tetap nanti diisolasi lagi dan digembok diselot'," jawab Kiagus. 

Bahkan, Kiagus mengungkapkan tahanan yang  tak membayar pungli juga tidak boleh sembayang di masjid. 

"Kedua, tidak boleh berolahraga. ketiga, tidak boleh sembayang di masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita gak diurus lah," ungkap Kiagus. 

Mendengar jawaban tahanan yang terseret kasus korupsi Jasindo itu, jaksa mengonfirmasi  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang tercatat nomor 11 poin A. 

"Makan akan terlambat diberikan, salat tidak boleh di masjid, kamar tahanan saya akan selalu terkunci, tidak diberi waktu untuk olahraga, betul ya?," tanya jaksa mengonfirmasi BAP Kiagus. 

"Betul," sahut Kiagus. 

Menurut Kiagus, orang yang menyampaikan hal tersebut adalah Juli Amar Maruf yang pada saat itu menjabat sebagai korting. 

Kemudian, jaksa mencecar Kiagus soal dirinya pernah melihat perlakuan yang diterima tahanan yang tidak membayar 'setoran'. 

"Saya melihat dengan mata kepala sendiri, malah ada satu ruangan di situ klinik itu tahanannya itu 8 atau 7 orang, dari Palembang kalau gak salah," kata Kiagus. 

"Sadis ya?," tanya jaksa. 

"Enggak manusiawi sekali itu," timpal Kiagus. 

"Itu emang bener enggak bayar itu Pak?" cecar Jaksa. 

"Enggak bayar," sahut Kiagus. 

"Saudara tahu betul itu ya?," tambah jaksa. 

"Tahu persis," tegas Kiagus. 

Lebih lanjut, jaksa kembali menggali pengetahuan Kiagus saol perlakuan bagi tahanan yang tidak membayar pungli.

"Yaitu satu kamar ini delapan orang begitu, mandi pun berebutan, minum pun kadang-kadang minta tolong saya 'Pak tolong ambilin aqua-nya'," tutur Kiagus.

"Terkait dengan minum saja dibatasi pak ya?" tanya jaksa yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh Kiagus. 

Pungli Rutan KPK Jerat 15 Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). 

"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" tambah dia.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).

Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).

Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK  yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP seperti dikutip dari suara

Ada 3 rutan yang berada di bawah KPK yakni di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1. Terkait praktik pungli ini, ada yang kemudian ditunjuk sebagai "Lurah" dan "Korting".

"Lurah" adalah petugas Rutan KPK yang bertugas sebagai pengepul uang setoran dari para tahanan. Sementara "Korting" adalah tahanan yang ditunjuk oleh tahanan lain untuk mengumpulkan uang.

Para "Lurah" itu kemudian meminta para tahanan untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.

da konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.

Merujuk dakwaan, praktik ini mulai terjadi pada 2019 hingga 2020. Kemudian Januari 2021 hingga Mei 2022. Serta Mei 2022 hingga Mei 2023. Meski dalam kurun waktu tersebut terjadi pergantian “Lurah” dan “Korting”, praktik tersebut masih berlangsung.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved