Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Lagi! Pansus Haji Temukan Dugaan 'Manipulasi' Data Siskohat: Ada Yang Berangkat Diundur, Ada Yang Dimajukan

 Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Wisnu Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan manipulasi data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Wisnu dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024), dugaan manipulasi data itu berdampak pada adanya jadwal keberangkatan jamaah haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Hal itu membuat jadwal keberangkatan jamaah tidak sesuai dengan ketentuan. Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” ujar anggota DPR dari Fraksi PKS itu.

Diketahui, Siskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji. 

Dengan demikian, Siskohat membantu pemerintah mengatur ibadah haji, seperti mengurus administrasi jamaah haji, termasuk pendaftaran, dokumen, dan keuangan. 

Siskohat juga membantu calon jamaah haji mencari data tentang ibadah haji dan menghindari kesalahan informasi.

Selain itu, Wisnu menyampaikan bahwa Pansus Haji juga menemukan proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama, bukan dari otoritas Arab Saudi. 

Bahkan, kata dia melanjutkan, ditemukan sebanyak 3.500 jamaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu 0 (nol) tahun.

“Ditambah lagi, terdapat tekanan pada sejumlah saksi jamaah maupun pejabat sepanjang proses penyelidikan,” kata Wisnu yang pernah jadi anggota Tim Pengawas Haji sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, anggota Pansus Angket Haji DPR RI Arteria Dahlan telah meminta kepada pimpinan Pansus agar Siskohat diaudit secara forensik.

"Saya minta melalui pimpinan, saya minta Siskohat ini diaudit secara forensik. Kita minta diaudit secara forensik, kalau perlu kita pakai Bareskrim di sini," kata Arteria.

Menurut dia, audit itu diperlukan untuk membenahi persoalan data penyelenggaraan haji, menyusul keterangan dari Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi yang menyebutkan Siskohat tidak dapat diakses dari jaringan publik.

Dia mengatakan tindakan Kemenag membuat Siskohat hanya dapat diakses oleh jaringan privat tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Diketahui asas transparansi berarti penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan secara terbuka serta memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pengelolaan keuangan, dan aset.

Lalu, yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum seperti dikutip dari suara

Ini Sederet Temuan Pansus Haji Soal 'Kisruh' Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

 Proses perjalanan Pansus Haji untuk menyelidiki beragai persoalan yang timbul di musim haji 2024 yang kurang maksimal terus berjalan dan kian memanas.

Pasalnya, Selain menggelar rapat, Pansus Haji juga sempat melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke Kantor Kemenag pada Rabu 4 September lalu.p

Hasilnya, pansus haji bentukan DPR itu menemukan sederet dugaan penyalahgunaan kewenangan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Terkait hal tersebut, Anggota Pansus Hak Angket Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

"Salah temuan yang cukup mencengangkan adalah calon jemaah haji khusus berangkat tanpa antre tak hanya itu, pansus Haji menemukan sebanyak 3.500 jemaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu 0 tahun," kata Wisnu dalam dalam keterangan persnya Selasa 10 September 2024, seperti dikutip Tempo.

Bahkan kata Wisnu, Pansus Haji juga menemukan adanya dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini," terangnya.

"Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap," katanya.

"Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat," sambungnya.

Selain itu, lanjut Wisnu, pansus Haji menemukan bahwa proposal penambahan kuota haji tambahan bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag. 

Kuota tambahan sebanyak 20 ribu itu yang dibagi menjadi dua oleh kemenag yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler.

Menurut Pansus Haji, hal itu melanggar aturan karena kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji.

Tak cukup sampai disitu, Pansus haji juga menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.

"Terakhir, pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap PIHK tidak memadai. PIHK sering kali gagal melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang jelas untuk ketidakpatuhan ini," katanya.

Diketahui, DPR dan Kementerian Agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023.

Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang. 

Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah.

Namun di tengah jalan, Kemenag mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan ada 3.503 jemaah yang mendaftar dan langsung berangkat haji khusus pada tahun ini.

Istilah yang digunakan adalah nol tahun. Data ini juga sudah diserahkan kepada Pansus Angket Haji.

“Kami bersikap transparan. Kami serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke pansus angket haji,” ujar Anna dalam keterangan resmi, Senin 9 September 2024.

Menurut Anna, ribuan jemaah nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal.

Tepatnya pada rentang 19 Februari sampai Juni 2024. Anna menjelaskan, pengisian kuota haji khusus dibagi dua yaitu 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan.

Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12 – 15 Desember 2023.

Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria. Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya.

Ini jumlahnya 2.322 orang. Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini.

Jumlahnya mencapai 13.806. Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia. Jumlahnya ada 177 orang.


Pansus DPR Temukan Selisih Anggaran Haji Hingga Rp400 Triliun

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Wastam mengungkapkan adanya selisih anggaran sebesar Rp400 triliun dalam pelaksanaan biaya ibadah haji.

Selisih tersebut muncul dari perbedaan antara biaya yang disepakati sebesar Rp8,2 triliun dan realisasi pengeluaran yang hanya mencapai Rp7,8 triliun.

"Seandainya Rp400 triliun ini bisa dimanfaatkan kembali untuk masyarakat, khususnya para jemaah haji, hal itu bisa mengurangi biaya haji sekitar Rp2 juta per jemaah," ujar Wastam dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Wastam menyayangkan adanya selisih anggaran tersebut, mengingat pengelolaan yang lebih efisien bisa meringankan beban calon peserta haji.

Ia menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terjadi di masa depan dan perlu ada perbaikan sistem pengelolaan keuangan haji.

"Oleh karena itu, Panitia Kerja (Panja) Haji akan membahas pengelolaan dan sistem keuangan haji. Semoga pada pertemuan berikutnya, kami bisa merumuskan rekomendasi kebijakan perbaikan sistem haji untuk masa mendatang," jelasnya.

Dalam rangka tugasnya, Pansus Haji juga telah menyoroti berbagai isu terkait pelaksanaan haji yang dinilai bermasalah.

Di antaranya sejumlah jemaah yang berangkat tanpa harus menunggu antrian, serta ketidaktahuan BPKH terkait lamanya masa antrian yang tercatat dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Pada Rabu (4/9/2024), Pansus Haji bahkan melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Siskohat di Jakarta untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang ditemukan dalam proses pengelolaan haji.

Sejumlah Temuan Pansus Haji DPR

Pansus Haji DPR yang melakukan sidak ke Siskohat Kemenag tiba sekitar pukul 10.17 WIB. Anggota yang hadir di antaranya Saleh Partaonan Daulay, Arteria Dahlan, Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Wisnu Wijaya. Mereka ditemui oleh Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji, Hasan Affandi.

Setelah itu, mereka menggelar pertemuan di ruang rapat Siskohat. Dalam pertemuan itu, Saleh mengatakan mereka datang untuk mengetahui perubahan estimasi keberangkatan jemaah calon haji khusus dalam sistem Siskohat. Pansus Haji ingin mendalami siapa pihak yang mengubah estimasi tersebut.

“Perubahan 2030 jadi 2032 berubah lagi 2031. Kesalahan itu di mana? Makanya kami datang ke sini. Jangan-jangan ada yang mengubah di sini," kata Saleh.

Menanggapi hal itu, Hasan menjelaskan perubahan estimasi dilakukan oleh sistem. Perubahan estimasi keberangkatan menjadi lebih cepat karena jemaah calon haji khusus itu sudah melakukan pelunasan. “Logic programmer kami, bila sudah ada yang lunas akan dipercepat," kata Hasan.

Karena itu, kata Hasan, bila ingin membandingkan kasus, lebih cocok bila jemaah calon haji khusus yang sudah lunas dengan yang lunas. Tidak bisa membandingkan yang lunas dan belum lunas. “Menjadi tidak fair mendaftar 2024 dibanding yang belum lunas," kata Hasan.

Saleh kemudian bertanya mengenai kasus yang berbeda. Dia mengatakan ada jemaah calon haji khusus yang mendaftar pada 2024 tanpa perlu mengantre. Dia bisa langsung berangkat haji tetapi, dalam Siskohat, jemaah calon haji itu ditulis mendaftar pada 2013. “Ini dibuat seakan-akan oleh manusia,” kata Saleh.

Hasan menduga hal itu karena kebijakannya pelimpahan porsi haji reguler.

Namun Arteria Dahlan tak puas dengan jawaban itu. Dia mengatakan, dalam aturannya, pelimpahan porsi haji reguler ke haji khusus itu ada syarat seperti adanya hubungan kekeluargaan. Namun, dalam kasus ini, syarat itu tak dipenuhi.

“Kami menemukan di semua 0 tahun. Semua yang berangkat kemarin 0 tahun. Estimasi bisa 2026. Makanya kami ingin tahu, verifikator mana yang memasukkan,” kata Arteria.

Hasan kemudian menjawab, setiap jemaah calon haji khusus yang melakukan pelunasan, datanya dimasukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Kemenag, Subid Pendaftaran, Subid Haji Khusus, dan Siskohat.

Untuk Siskohat, Hasan menegaskan hanya memiliki kewenangan bila ada penambahan user dan manajemen sistem. “Kami terima dari Subid Haji Khusus. Kalau sudah lunas itu langsung naik," kata Hasan.

Pansus Haji DPR mendatangi Kantor Siskohat karena Kemenag mangkir dalam pemanggilan pada Selasa, 3 September 2024. Salah satu masalah yang tengah digali oleh Pansus Haji adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 64 ayat 2 undang-undang itu menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241 ribu orang dengan rincian haji reguler 221.720.

Ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah Indonesia terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu orang. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun.

Namun di tengah jalan, Kemenag mengalokasikan 20 ribu kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Akibatnya, kuota haji khusus melampaui batas 8 persen..***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved