Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] KPK Jangan 'Masuk Angin', Periksa Kaesang Sebagai Anak Jokowi dan Ketum PSI!

 Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat sangat menyayangkan mandulnya KPK ketika berhadapan dengan keluarga Presiden Jokowi. Terkait batalnya KPK periksa Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.

"Banyak pihak mempertanyakan mengapa KPK membatalkan investigasi dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang dan istrinya saat pelesiran ke AS," papar Achmad Nur, Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

Selanjutnya, dia membandingkan dengan penanganan kasus Rafael Alun, eks pejabat Kementerian Keuangan, mendapat perhatian super kilat dari KPK.

"Lebih cepat setelah penyelidikan gaya hidup hedon anaknya, Mario Dandy, menjadi pintu masuk dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang akhirnya menjerat Rafael," ungkapnya.

Kasus Rafael Alun, menurut Ahmad Nur, menjadi contoh nyata bagaimana KPK berhasil menggunakan gaya hidup hedon anak pejabat untuk menelusuri sumber-sumber kekayaan tidak wajar.

Di mana, Mario Dandy, anak Rafael, diketahui sering memamerkan mobil mewah di media social (medsos). 

Setelah terlibat dalam kasus penganiayaan, gaya hidup mewah Mario menjadi sorotan, memicu KPK untuk memeriksa aset keluarganya lebih lanjut.

"Hasil penyelidikan KPK menemukan, Rafael Alun memiliki aset yang tidak sebanding dengan gajinya sebagai pejabat eselon III di Kementerian Keuangan, yang kemudian mengarah pada kasus pencucian uang dan gratifikasi," bebernya.

Dalam kasus ini, lanjut Achmad Nur, KPK bergerak cepat setelah mencium adanya ketidakberesan ini, dan hasilnya Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tindak pidana korupsi.

Pengungkapan Rafael menegaskan bahwa korupsi sering kali terungkap melalui gaya hidup anggota keluarga pejabat yang mencolok, meskipun mereka bukan pejabat negara.

Lalu, kenapa KPK masuk angin di kasus Kaesang? Dugaan kuat gratifikasi menyeret Kaesang terkait jet pribadi, menimbulkan persepsi tebang pilih dilakukan KPK.

"Tokoh sekelas Mahfud MD dan banyak aktivis antikorupsi menyuarakan kekecewaannya terhadap KPK. Status Kaesang bukan pejabat, tidak seharusnya menjadi alasan KPK untuk tidak mengusut kasus ini. Ingat, Kaesang itu anak presiden, adiknya wali kota dan ketum parpol yang menikmati pajak rakyat," tegasnya.  

Sebagai ketua partai politik, lanjutnya, Kaesang punya tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan partai, termasuk dana yang diterima dari pemerintah. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah mengalokasikan Rp126 miliar kepada parpol tiap tahun sejak 2019 seperti dikutip dari inilah

Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Butuh Waktu 45 Hari Kerja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan waktu sekitar 45 hari kerja dalam memproses laporan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membeberkan proses yang dilakukan KPK atas laporan yang dilayangkan masyarakat, salah satunya laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada Rabu (28/7).

Tessa mengatakan, pada saat ada pihak yang memberikan laporan dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan verifikasi selama 1-2 hari kerja.

"Setelah itu ada proses penelaahan. Penelahan ini memakan waktu kurang lebih sekitar 8 sampai 14 hari," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).

Lanjut dia, apabila bisa ditindaklanjuti, maka dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan informasi (pulinfo). Proses itu membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

"Baru setelah itu di-expose, dipaparkan, apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya, atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," terang Tessa.

KPK saat ini lebih memfokuskan proses terhadap pelaporan yang masuk di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Sehingga, proses yang ada di Direktorat Gratifikasi sudah tidak dilanjutkan.

Untuk itu, rencana Direktorat Gratifikasi untuk mengundang dan mengklarifikasi Kaesang dibatalkan. Akan tetapi, data-data yang sudah dimiliki Direktorat Gratifikasi akan dilimpahkan ke Direktorat PLPM.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved