Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Kemarin Bikin Polemik Soal Jilbab, Kini BPIP Minta Tambah Anggaran Total Rp100 Miliar: Untuk Paskibraka Rp29 M

 Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta tambahan total anggaran sebesar Rp100 miliar ke DPR untuk tahun anggaran 2025 mendatang.

"BPIP mengajukan usulan tambahan anggaran 2025 dengan total senilai Rp100 miliar," kata Yudian di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Yudian merinci tambahan anggaran itu akan digunakan membiayai lima program BPIP tahun 2025. 

Di antaranya pertama digunakan untuk melakukan sosialisasi nilai-nilai Pancasila sebesar Rp30 miliar.

Kemudian program kedua yakni percepatan implementasi Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila pada jenjang Perguruan Tinggi, Menengah dan Dasar sebesar Rp7,4 miliar.

Yudian mengatakan program ketiga yang akan dilakukan BPIP yakni menyelenggarakan Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila sebesar Rp4 miliar. 

Kemudian program keempat yakni pelaksanaan sosialisasi nilai-nilai Pancasila bagi pegiat media sosial sebesar Rp29,4 miliar.

"Kemudian program pembinaan program Paskibraka dan Purnapaskibraka Duta Pancasila sebesar 29,1 miliar," kata Yudian.

Sebelumnya BPIP sempat menjadi sorotan usai tak ada satupun remaja putri Paskibraka yang bertugas pada momen peringatan HUT ke-79 RI lalu di IKN yang memakai jilbab. 

Sebelum dikukuhkan, beberapa di antara mereka disebut-sebut mengenakan jilbab bahkan dalam keseharian.

Persoalan itu segera menjadi perbincangan publik dan menimbulkan pertanyaan soal dugaan pelarangan jilbab di kalangan Paskibraka putri tingkat nasional.

Dugaan ini kian menguat setelah PP Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut terdapat 18 anggota Paskibraka yang memakai jilbab sejak proses seleksi.

Namun akhirnya BPIP membolehkan Paskibraka perempuan bisa mengenakan jilbab saat bertugas di Upacara HUT Ke-79 RI di IKN seperti dikutip dari CNN Indonesia

FPI Bereaksi Keras Soal Polemik Paskibraka Lepas Jilbab: Bubarkan BPIP!

Front persaudaraan Islam (FPI) turut berkomentar soal insiden pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

FPI meminta Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

“Menuntut Pemerintah untuk membubarkan BPIP yang justru mengambil keputusan bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya,” kata Ketua Umum Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Muhammad bin Husein Alatas dalam pernyataan, Kamis (15/8/2024).

Larangan paskibraka putri jilbab menggunakan jilbab, kata Habib Muhammad menunjukkan BPIP telah nyata bersikap diskriminatif serta bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (1). “Hal yang seharusnya justru wajib ditegakkan oleh BPIP,” paparnya.

Sikap diskriminatif pelarangan Jilbab adalah bukti nyata faham Islamofobia yang menjangkit oknum-oknum pejabat kekuasaan. “Menyerukan kepada seluruh Umat Islam menolak sikap diskriminatif dan melawan paham Islamofobia dari bumi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.

Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.

Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.

“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa pelepasan hijab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025.

Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.

“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.

Sebelumnya, ramai diberitakan terkait anggota Paskibraka putri yang tidak menggunakan hijab pada saat pengukuhan, padahal dalam keseharian, sejumlah anggota Paskibraka putri terlihat menggunakan hijab.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved