Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Apakah Airlangga Hartarto Akan Terseret Kasus Korupsi PT Telkom, Namanya Muncul di PT Kamita Jaya Yang Komisarisnya Jadi Tersangka

 Kasus korupsi yang melibatkan PT Telkom Group semakin memanas setelah ditemukan dugaan keterlibatan PT Asiatel Globalindo.

Dari penelusuran di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, 2 Agustus, tercatat PT Kamita Jaya sebagai pemilik manfaat dari PT Asiatel Globalindo.

Nama Airlangga Hartarto, mantan Ketua Umum Golkar yang juga Menko Perekonomian RI, muncul sebagai salah satu pemilik manfaat di PT Kamita Jaya.

Di situs AHU, tercatat empat nama pemilik manfaat PT Kamita Jaya, yaitu Suliawati Tjokro, Sarastri Baskoro, Airlangga Hartarto, dan Ratna Kartini Manurung.

Keterlibatan Airlangga dalam daftar pemilik manfaat ini menarik perhatian publik, mengingat posisinya yang strategis di pemerintahan saat ini.

Kasus ini semakin kompleks setelah Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh jam.

Tan diperiksa terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Group yang merugikan negara sebesar Rp250 miliar.

KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan korupsi ini. Pemeriksaan Tan Heng Lok dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan panjang, Tan Heng Lok tampak keluar dari gedung KPK seorang diri dan menolak memberikan komentar kepada media.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Tan Heng Lok dan enam saksi lainnya.

Menurut Tessa, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi yang sedang ditangani.

Tessa juga menyatakan bahwa KPK masih berkoordinasi dengan tim penyidik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai materi yang ditanyakan selama pemeriksaan.

KPK berkomitmen untuk melakukan penyidikan menyeluruh terhadap kasus ini guna mengungkap semua pihak yang terlibat.

Selain itu, KPK mengonfirmasi sedang menangani dua kasus korupsi di PT Telkom yang saat ini berada pada tahap penyidikan dan penyelidikan.

Dua kasus ini meliputi kasus korupsi kerja sama fiktif pembiayaan proyek data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Group serta PT Telering Onyx Pratama (TOP).

Dua kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp250 miliar.

KPK terus berupaya mengungkap detail kasus ini dengan menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi siapa saja pihak yang diuntungkan dari praktik korupsi ini.

Keterlibatan Airlangga Hartarto sebagai salah satu pemilik manfaat di PT Kamita Jaya tentu menambah dimensi baru dalam penyidikan ini.

Dengan posisinya yang cukup berpengaruh, perkembangan kasus ini akan terus diawasi oleh publik dan menjadi sorotan berbagai kalangan.

KPK menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk pejabat tinggi negara.

Penyidikan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Sumber Berita / Artikel Asli : porosjakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved