Kekuasaan Presiden Joko Widodo akan efektif berakhir per tanggal 20 Oktober 2024. Itu artinya, usia kekuasaan Jokowi demi hukum akan berakhir dalam tempo 1 bulan lagi.
Sepanjang menjabat sebagai Presiden R.I. sejak pertama dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 hingga jelang lengser 20 Oktober 2024, Saudara Joko Widodo telah banyak melakukan kejahatan dan menerbitkan berbagai kebijakan yang zalim terhadap rakyat.
Berkenaan dengan hal itu, kami Advokat, Ulama, Tokoh Bangsa & Aktivis Nasional, menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
Pertama, bahwa segala kejahatan dan kezaliman Saudara Jokowi, telah diketahui dan dirasakan dampaknya oleh seluruh rakyat.
Kesulitan untuk menyeret Saudara Joko Widodo ke meja hijau, bukan karena ketiadaan bukti, namun lebih kepada karena adanya perlindungan kekuasaan dan imunitas jabatan Jokowi sebagai Presiden, yang membuat segala ikhtiar untuk menyeret Jokowi ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menjadi kandas ditengah jalan.
Kedua, begitu juga ikhtiar untuk menuntut secara hukum terhadap dinasti politik Jokowi, baik terhadap Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.
Semua ikhtiar menjadi mentok, bukan karena ketiadaan bukti hukum, melainkan karena adanya perlindungan kekuasaan Presiden terhadap dinasti politiknya, sehingga upaya untuk menyeret dinasti politik Jokowi ke penjara juga mentok, tak bisa berlanjut hingga ke pengadilan.
Ketiga, tanggal 20 Oktober 2024 adalah tenggat waktu akhir kekuasan Saudara Joko Widodo.
Setelah itu, Saudara Joko Widodo tidak lagi memiliki kekuasan yang bisa digunakan untuk melindungi kejahatan dirinya dan dinasti politiknya, dari tuntutan hukum seluruh rakyat.
Karena itu, pasca tanggal 20 Oktober 2024 adalah saat yang tepat untuk menyeret Jokowi ke penjara dan mengadili dirinya bersama seluruh dinasti politiknya dihadapan sidang pengadilan yang terbuka untuk umum, agar seluruh rakyat tahu bahwa setiap kezaliman ada balasannya, setiap kejahatan ada sanksi hukumnya, dan setiap pemimpin yang khianat harus mempertanggungjawabkan pengkhianatannya kepada seluruh rakyat.
Keempat, sejumlah kejahatan dan kezaliman Saudara Joko Widodo, termasuk tetapi tidak terbatas pada: kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kasus Kebohongan Mobil Esemka, Kasus Pembantaian KM 50, Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kasus Tragedi 894 KPPS yang mati pada Pemilu 2019, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di Rempang, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di PIK 2, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih Proyek IKN di Kaltim, Kasus Perampasan Hak buruh melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kasus Pembungkaman HTI & FPI, Kasus Penistaan Agama, Kasus Tuduhan Terorisme pada Ulama & Aktivis, Kasus mendiskreditkan ajaran Islam Khilafah, kasus pecah belah umat Islam, Kasus pecah belah Parpol dan perampasan kedaulatan Partai Politik, dan berbagai kejahatan dan kezaliman lainnya, harus dibawa ke proses hukum di pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban dimuka hukum.
Kelima, kasus Dugaan Ijazah Palsu Gibran dan Usia Gibran yang belum genap 40 tahun, menjadikan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Karena itu, segenap rakyat nantinya harus menuntut MPR-RI untuk melakukan sidang istimewa dengan agenda memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari Jabatannya sebagai Wakil Presiden, sekaligus memilih dan menetapkan Wapres penggantinya.
Keenam, Kasus dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang yang telah dilaporkan Ubedilah Badrun di KPK, juga Kasus dugaan Korupsi Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu pada kasus korupsi tambang ‘Blok Medan’ di Halmahera Timur, juga harus diusut tuntas dan menjebloskan seluruh dinasti politik Jokowi ke Penjara.
Demikian pernyataan disampaikan,
Jakarta, 21 September 2024.
TTD
1. Ahmad Khozinudin, S.H.
2. Prof Dr Eggi Sudjana, S.H. MSi
3. Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D.
4. Mayjen TNI (Purn) Sunarko
5. Wartawan Senior Edy Mulyadi
6. Aziz Yanuar, SH, MH
7. Azam Khan, SH
8. Buya Fikri Bareno
9. Daeng Wahidin
10. Prof. Dr. Anthony Budiawan (Direktur PEPS)
11. Taufik Baha’uddin (UI WATCH)
12. Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe (Mega Bintang, Solo)
13. Modrik Al Hanan (Solo)
14. Dr. Muhammad Taufik, SH, MH
15. H.M. Syukri Fadholi, SH, MH (Yogyakarta)
16. Juju Purwantoro, SH, MH
17. Ismar Syafruddin, SH, MA
18. H Novel Bamukmin, S.H.MSos
19. Dr H Ahmad Buchory Muslim, S.Ag, SH, MA (Advokat, Aktivis Dakwah)
20. Laode H Elyasa (Mojokerto)
21. Mukhayatin, S.H. (Grobogan, Jawa Tengah)
22. Kurnia Tri Royani, S.H.
23. Prof Dr H. Muhammad Chirzin, M.Ag
24. Dst…..
Nb.
1. Draft pernyataan ini, akan dibacakan dalam siaran live Youtube, pada agenda Pernyataan Sikap Bersama bertema ‘SATU BULAN JELANG JOKO WIDODO LENGSER, SERET SAUDARA JOKO WIDODO KE PENJARA PASCA LENGSER, yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 21 September 2024.
2. Nama dalam draft yang tersebut, telah setuju dan sebagian yang lain menunggu konfirmasi, untuk bisa terlibat dalam pernyataan.
3. Bagi anda yang setuju dengan draft pernyataan ini, silahkan tuliskan nama lengkap dan gelar, dan kirim ke WA ke Nomor: +62 812-9077-4763. Maksimal nama diterima paling lambat tanggal 19 September 2024.