Mantan Tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dono Purwoko mengaku dikunci di ruang isolasi sehingga tidak bisa menjalankan ibadah salat Jumat.
Dono merupakan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) yang kini menjadi terpidana dalam perkara pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011.
Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Cabang KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dono mengatakan, ketika awal menjalani masa penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ia harus mendekam di ruang isolasi selama 14 hari.
"Jumat pertama saya menjalankan di Guntur. Nah ketika mau shalat enggak terbuka, terus bahkan ada petugas dibiarkan," kata Dono, Senin (2/9/2024).
Adapun ruang isolasi di Rutan Cabang Guntur disebut sangat sempit.
Dono mengatakan, saat itu dirinya sudah menyanggupi permintaan petugas untuk membayar uang yang diminta petugas Rutan. Namun, saat itu uang yang dijanjikan belum dikirim.
Karena belum dikirim, Dono bersama tahanan korupsi lain bernama Wawan dikunci di ruang isolasi ketika waktu ibadah shalat Jumat.
"Kami teriak teriak protes, nah sehingga beberapa waktu kemudian setelah berdebat dengan salah satu petugas yang lain itu akhirnya dibuka," ujar Dono.
Berkaca dari peristiwa itu, Dono kemudian menyadari bahwa masa-masa penahanannya akan dipersulit jika ia tidak memenuhi pembayaran uang sejumlah yang diminta petugas.
"Saya bayangkan, oh ini berarti akan menjadi masalah jika tidak segera membayar," tutur Dono.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.