Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai jika putra Presiden RI Jokowi, yakni Kaesang Pangarep seharusnya tak terikat aturan hukum terkait penggunaan jet pribadi saat untuk bepergian ke Amerika Serikat.
Pasalnya, Ace menilai, jika Kaesang bukan lah penyelenggara negara atau pejabat negara.
"Tapi kan gini mas Kaesang sendiri kan bukan sebagai penyelenggara negara," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Jadi, sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu beliau apa namanya tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan aturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada para penyelenggara negara," sambungnya.
Kendati begitu, ketika ditanya soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) permintaan klarifikasi terhadap Kaesang perihal dugaan penerimaan gratifikasi tentang pesawat jet pribadi yang digunakan untuk bepergian ke Amerika Serikat, Ace enggan menanggapi.
Ia menyerahkan hal itu terhadap proses hukum yang berlaku.
"Ya, kami kembalikan pada aturan yang berlaku ya," ujarnya.
Segera Diperiksa Kasus Jet Pribadi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengaku pihaknya akan menyampaikan surat undangan kepada Kaesang dalam menanggapi permintaan klarifikasi terhadap Kaesang perihal dugaan penerimaan gratifikasi tentang pesawat jet pribadi yang digunakan untuk bepergian ke Amerika Serikat.
"Surat sedang dikonsepkan, surat undangan, apakah nanti apa, saya tidak tahu bersangkutan sebagai apa saat ini," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Dia juga menjelaskan informasi dari masyarakat merupakan hal yang lumrah dan perlu untuk ditindaklanjuti lembaga antirasuah.
"Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasa mengundang. Jadi, kalau terkait dengan laporan-laporan, penerimaan-penerimaan lewat Direktorat Gratifikasi dan Kedeputian Pencegahan, kami mengundang," ujar Alex.
Alex melanjutkan, sebelum memenuhi undangan, biasanya pihak-pihak yang dimaksud akan menyampaikan klarifikasi kepada publik terlebih dahulu.
Namun, Alex menegaskan, hal tersebut belum tentu membatalkan permintaan klarifikasi dari Lembaga Antirasuah.
"Apa itu akan menghentikan klarifikasi dari KPK, tentu sesuai dengan kebutuhan Deputi Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi," ucap Alex.
"Kami si berharap ketika melakukan klarifikasi atau apapun untuk disampaikan bukti dong, misalnya, 'saya bayar sendiri lho ini bukti transfernya'. Jadi apa? clear dong," tandas dia.
Diketahui, jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan Erina santer dibahas pengguna media sosial.
Penggunaan jet pribadi berupa Gulfstream G650ER tersebut awalnya diketahui dari foto jendela yang ditampilkan Erina pada Instagram Story seperti dikutip dari suara
Pimpinan KPK Akui Sudah Perintahkan Anak Buahnya Dalami Dugaan Pengunaan Pesawat Jet Kaesang-Erina saat Pergi ke AS
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui, telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk mendalami pengunaan pesawat jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono saat perjalanan ke Amerika Serikat. Hal ini setelah penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang dan Erina itu ramai di media sosial.
Diketahui, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menggunakan pesawat Gulfstream G650ER dengan nomor N588SE. Mereka bertolak dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta ke Bandara Internasional Philadelphia AS.
"Kami nah kita berprinsip ya, semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum. Kan begitu, pimpinan serius sebetulnya sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi ya? Tolong dong itu informasi-informasi dari media ya diklarifikasi kan gitu," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8).
Ia menegaskan, KPK tak ragu untuk mendalami itu meski Kaesang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi nggak usah sungkan, nggak usah ragu ya bahwa kita melaksanakan tugas, ya kalau itu menjadi perhatian publik. Kita juga harus peka, kita harus proaktif klarifikasi," ucap Alex.
Menurut Alex, kecurigaan publik terhadap pengunaan pesawat jet itu perlu didalami. Karena itu, pihaknya ingin mendalami dugaan-dugaan yang berkembang di tengah publik.
"Pertanyaan masyarakat itu menggantung gitu kan, ini apa ini kejadiannya, apakah tidak termasuk gratifikasi atau bukan siapa yang memberikan fasilitas itu dan lain sebagainya itu harus clear ya," tegas Alex.
Menurut Alex, meski status Kaesang merupakan pihak swasta, tetapi Ayah yang bersangkutan yakni Joko Widodo merupakan kepala negara, yang juga berarti penyelenggara negara.
"Sebetulnya ini kan masyarakat pengen tau dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan seperti apakah membayar sendiri ataukah free kan begitu, kalau mau bayar sendiri selesai nggak ada persoalan," pungkas Alex.***