Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengurus Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) 2024 ketimbang menyatakan sah ada muktamar ulang PKB.
"Sudahlah jangan banyak komentar yang bukan urusannya. Urus saja Pansus Haji, yang membuat kecewa ribuan haji yang bertahun-tahun telah mengantre," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dilansir dari ANTARA di Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Menurut dia, pernyataan Menag mengenai muktamar ulang sah merupakan hal yang ngawur, tidak paham hukum maupun etika agama.
Diungkapkan pula bahwa DPP PKB periode 2024—2029 hasil Muktamar Bali pada tanggal 24—25 Agustus lalu sudah didaftarkan. Bahkan, mendapatkan surat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Agtas sehingga sudah tercatat dalam Berita Negara.
"Maka, PKB yang legal adalah DPP PKB hasil Muktamar Bali, tidak ada yang lain. Kalau ada yang mengaku, kami sapu," ujarnya.
Jazilul mengatakan bahwa pada hari Sabtu (31/8) pukul 15.30 WIB DPP PKB hasil Muktamar Bali sudah melakukan rapat perdana bersama Ketua Umum DPP PKB 2024—2029 Muhaimin Iskandar dan Ketua Dewan Syura DPP PKB 2024—2029 Ma’ruf Amin.
Pertemuan tersebut, kata dia, menandai kerja pengurus DPP PKB hasil Muktamar Bali telah dimulai untuk kejayaan partainya.
"Jadi, semuanya sudah selesai. DPP PKB 2024—2029 hasil Muktamar Bali sudah legal, clear and clean, dan langsung tancap gas bekerja," jelasnya.
Sebelumnya, Menag menilai sah-sah saja jika ada muktamar ulang PKB di Jakarta meskipun sebelumnya telah dilaksanakan Muktamar PKB di Bali.
"Saya tidak menggagas soal itu. Akan tetapi, saya kira soal mau ada muktamar lagi, boleh-boleh saja," kata Yaqut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin seperti dikutip dari viva
Pastikan Bukan Muktamar Tandingan, Menag Yaqut Tak Masalah jika PKB Kembali Gelar Muktamar di Jakarta
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan sah-sah saja jika kembali ada Muktamar PKB yang diwacanakan digelar di Jakarta. Kendati sebelumnya telah terselenggara Muktamar PKB di Bali, pada 24–25 Agustus 2024.
"Saya tidak menggagas soal itu, tetapi saya kira soal mau ada muktamar lagi, boleh-boleh saja," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Yaqut menegaskan, tidak ada istilah muktamar tandingan, tetapi yang ada yakni muktamar lagi. Dia pun mengutarakan, ada banyak pihak yang merasa kecewa dengan Muktamar PKB di Bali beberapa waktu lalu.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh penggagas muktamar yang seharusnya tanggal 2 dan 3 September, mereka bilang ya itu muktamar yang sebenarnya. Kan versinya begitu, bukan tandingan," ujar Yaqut.
Secara mekanisme politik, lanjut Yaqut, kegiatan itu bisa dilakukan. Sehingga mungkin saja bakal ada Muktamar PKB yang kembali digelar.
"Banyak mereka kehilangan hak demokrasinya, seperti misalnya keputusan-keputusan tidak melalui rapat komisi gitu misalnya. Tiba-tiba diputuskan," ungkap Yaqut.***