Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti tersebut sulit untuk dipahami baik dari sudut logika maupun yuridis, serta bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat.
"Dari sudut logika sosiologis maupun yuridis sulit memahami jalan pikiran hakim. Putusanya tidak logis dan bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat." kata Fickar saat dihubungi Tempo pada sabtu, 3 Agustus 2024.
Fickar berbicara mengenai seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Dalam penanganan kasus Ronald Tannur, ia menilai hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan terdakwa saja.
"Hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa) yang diperiksa di persidangan, dalam kasus Ronald Tannur hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan terdakwa saja." ucapnya
Lebih lanjut, Fickar menganggap putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut tidak adil.
"Saksi maupun cctv yang merekam Tannur menganiaya pacarnya/korban tetap tidak dipertimbangkan, jadi putusan ini tidak adil," kata Fickar
Sementara, untuk dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut, Fickar mengatakan agar KY (Komisi Yudisial) memecat hakim-hakim tersebut jika terbukti ada unsur jual beli untuk hasil sidang Ronald Tannur.
"KY harus memeriksanya, jika terbukti hakim menerima sesuatu dalam memutus bebas Tannur, maka sudah sepantasnya KY merekomendasikan untuk memecat hakim itu bahkan jika ada unsur pidana suapnya bisa ditetuskan untuk diproses di peradilan pidana." ujarnya.
Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA), hingga meninggal dunia, terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.
Anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur tersebut dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa.
Hakim membebaskan terdakwa dengan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal pembunuhan 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Sumber Berita / Artikel Asli : tempo