Viral Saka Tatal melakukan aksi sumpah pocong.
Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan jika ia tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal melakukan aksi sumpah pocong setelah menerima tantangan Iptu Rudiana.
Sumpah pocong diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024).
Proses sumpah pocong dipimpin seorang kiai.
Pak kiai memandikan Saka Tatal bak jenazah, lalu ikafani.
Lalu bagaimana hukum bersumpah?
Ustas Dasad Latif ikut mengomentari sumpah pocong yang dilakukan di Jawa Barat.
Ia menuliskan "makin hancur penegakan hukum kita, sudah melibatkan dunia mistik, makin kehilangan akal sehat. Media massa pun ramai-ramai menyiarkan hal yang tak bisa diterima oleh kaedah jurnalistik. BELENG-BELENG," tulis @dasadlatif1212.
Pandangan Buya Yahya
Ketika seseorang bersumpah untuk meyakinkan orang lain, hal itu dianggap diperbolehkan.
Namun, perlu diingat bahwa saat Anda bersumpah, Anda juga harus berhati-hati.
Anda tidak boleh terdesak untuk mengucapkan sumpah secara sembarangan dalam situasi yang tidak terkendali.
Jangan sampai, bukannya menyelesaikan masalah, tetapi malah menimbulkan masalah baru dengan bersumpah.
Lalu, bagaimana jika seseorang bersumpah atas nama Tuhan, Allah SWT, dengan niat ingin memperkuat keyakinan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar?
Apakah tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan murtad?Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, Anda sebaiknya tidak bertindak seperti itu.
Tindakan semacam itu bisa terjadi karena kesalahan bergaul, yang membuat seseorang rela mengorbankan keyakinannya hanya untuk memuaskan orang yang sepele.
"Anda mungkin pernah mendengar orang bersumpah dengan cara seperti itu, bahkan ada yang rela mempertaruhkan tangannya untuk dipotong, bersumpah demi pocong, dan sebagainya," kata Buya Yahya.
Jika Anda tidak melakukan kesalahan dalam bergaul, tentu Anda akan menyadari, tidak mungkin mempertaruhkan iman yang sangat berharga untuk hal-hal yang sepele.
"Bagaimana mungkin Anda bersumpah atas nama Allah dan menggadaikan iman?.
Jika Anda bersumpah atas nama Allah dengan niat yang baik, misalnya berjanji untuk bersedekah, maka Anda akan mendapatkan pahala dari amal sedekah tersebut," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, jika Anda bersumpah kemudian melakukan tindakan negatif, termasuk mengorbankan keimanannya, Anda hanya ikut-ikutan dan mengikuti arus.
Anda harus kembali ke jalan yang benar dan tidak mengulanginya lagi untuk bersumpah dengan mengorbankan keimanannya atau melakukan hal-hal buruk lainnya.
"Ingatlah, iman itu sangat berharga. Jangan sampai Anda mempertaruhkannya hanya untuk hal yang sepele.
Jika seseorang meremehkan imannya, bukan karena mengikuti arus, tetapi karena ia benar-benar menjual imannya, maka orang tersebut tentu saja dianggap murtad karena ia telah kehilangan imannya dan menganggap iman remeh sehingga dapat ditukar dengan apa pun," ungkap Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan, kehilangan iman dapat terjadi ketika Anda meremehkan iman dengan perkataan Anda.
Jika Anda berbicara dengan meremehkan iman, maka Anda akan kehilangan keimanan sejati.
Demikianlah penjelasan tentang bersumpah atas nama Allah namun mengorbankan iman dengan meremehkannya.
Jika seseorang melakukan hal tersebut, maka ia dianggap murtad.
Sedangkan jika hanya mengikuti arus, maka orang tersebut masih memiliki keimanan meskipun hanya sedikit seperti dikutip dari tribunnews
Sebelumnya Mantan terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Saka Tatal, melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8).
Ritual sumpah pocong untuk meyakinkan publik bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang tengah menyita perhatian masyarakat tersebut.
Materi sumpah pocong mencakup dugaan penangkapan nonprosedural, penganiayaan dan penyiksaan terhadap Saka, pengarahan untuk memberikan keterangan palsu, dan dugaan rekayasa pembunuhan.
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, mengaku telah mengundang ayah korban almarhum Eky, Iptu Rudiana, untuk menghadiri ritual tersebut. Namun, Iptu Rudiana tidak hadir sebagai tanggapan terhadap tantangan Saka Tatal.***