Akun TikTok Notifikasy Politik mengunggah postingan penawaran kerja sama dari DPR RI. Tujuannya: membentuk opini positif soal keputusan Baleg.
Pengirim pesan ke akun tersebut bernama Ratna. Ia mengaku dari Biro Media DPR RI.
Sementara di postingan, akun itu membubuhkan tulisan: POV Media Massa dan Influencer yang dikontak DPR RI.
"Secara garis besar kami ingin mengharapkan Notifikasy Politik untuk membantu pembentukan narasi dan penggerakan opini masyarakat dengan output keputusan Badan Legislasi dapat diterima positif oleh masyarakat," demikian pesan Ratna yang diunggah Notifikasy Politik dikutip Jumat (23/8).
Ada fee yang ditawarkan. Jumlahnya cukup besar: Rp 180 sampai 200 juta.
Akun Tiktok Notifikasy Politik hingga berita ini dirilis memiliki 21.400 followers. Jumlah likesnya sekitar 1 juta.
Sementara di captionnya Notifikasy Politik secara tegas menolak tawaran tersebut. Mereka bilang tak menerima endorse berbau pembodohan politik.
"Kami segenap tim Notifikasy Politik menyatakan akan tetap mengutamakan kepentingan rakyat dibandingkan pendapatan perusahaan. Kami tidak menerima segala bentuk endorse yang berbau pembodohan publik," tulis Notifikasy Politik.
Postingan ini sudah dilihat 165 ribu kali. Mendapatkan 7.900-an like dan 597 komentar.
Kata DPR RI
kumparan sudah mengkontak Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Ia membantah keseluruhan keterangan di akun itu.
"Hehehe… itu penipu nggak usah ditanggapi.. bironya aja salah namanya," kata Indra melalui pesan singkat
"Apalagi text chat nyebut rupiah… itu bukan tata kelola yang benar," tutur dia.
Anggota Baleg RI dari PPP Achmad Baidlowi juga membantah postingan tersebut.
"Tidak benar, dan tidak ada pengajuan apa pun," kata pria yang akrab disapa Awiek itu melalui pesan singkat seperti dikutip dari kumparan
Dalam putusan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Antony Lee dan Fahrur Rozi, MK mempertegas aturan syarat batas usia calon kepala daerah yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengamanatkan usia minimum calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota 25 tahun, terhitung genap ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Bukan justru seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan KPU mengubah bunyi aturan syarat minimum usia cakada bukan berpatokan pada penetapan cakada oleh KPU, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan cakada terpilih.
Namun, karena adanya putusan MK atas perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, maka aturan penghitungan batas minimum usia cakada yang berpatokan pada hari pelantikan tidak lagi dapat dipedomani KPU, dan dimasukkan kepada PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Dengan demikian pupus harapan Kaesang untuk berlaga pada kontestasi Pilgub 2024. Sebelumnya Kaesang digadang-gadang menjadi bacawagub di Jakarta atau Jawa Tengah, bahkan Jawa Barat.***