Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan demonstrasi.
“Kompolnas akan mengirimkan surat ke Kapolri untuk mohon melakukan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Dia menjelaskan sejatinya penggunaan kekuatan Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Menurutnya, kedua aturan itu harus dilaksanakan dengan baik.
“Namun, untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, harus diakui mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan aparat,” ucapnya.
Terhadap kritikan masyarakat tersebut, kata Poengky, Polri harus membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa, salah satunya mengevaluasi penggunaan gas air mata dan dampaknya pada demonstran.
“Memang benar bahwa gas air mata tidak mematikan, tetapi penggunaannya juga harus berhati-hati, jangan sampai menyebabkan orang luka-luka atau sakit. Misalnya, bagi orang yang sesak napas, kalau tidak sengaja menghirup gas air mata, pasti berdampak serius,” tegasnya.
Lalu, apabila di dalam evaluasi tersebut didapati kesalahan anggota, dia meminta agar Propam Polri sigap melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Kompolnas juga berharap agar masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi untuk tetap menjaga situasi damai.
“Jangan melakukan provokasi dengan merusak bangunan milik negara, membawa bambu runcing atau membawa bom molotov,” kata dia.
Selain itu, ia meminta koordinator lapangan (korlap) di setiap aksi demonstrasi untuk bertanggung jawab terhadap barisan pendemo yang dipimpinnya seperti dikutip dari tv one
Komnas HAM Minta Kapolda Jateng dan Sulteng Dievaluasi Soal Pengamanan Aksi Demonstrasi
Komnas HAM meminta aparat keamanan bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Hal itu sehubungan banyaknya laporan kekerasan yang dilakukan terhadap massa aksi, terutama di Semarang dan Sulawesi Tengah.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mal.
"Penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara danai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/8).
Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.
"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum," ucap Atnike.
Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.***