Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Unggah Gambar Peringatan Darurat Garuda, Bintang Emon Sampaikan Pesan Tajam

 Sejumlah selebriti mengunggah gambar peringatan darurat Garuda warna biru di akun media sosial mereka. Beberapa di antaranya adalah Pandji Pragiwaksono, Wanda Hamidah, Fiersa Besari, Fedi Nuril, hingga Komika Bintang Emon.

Bintang Emon mengunggah  gambar peringatan darurat Garuda di akun Instagram pribadinya sekitar 3 jam lalu. Unggahannya tersebut telah disukai lebih dari 300 ribu pengguna media sosial dan dikomentari lebih dari 6 ribu kali.

Bintang Emon memberikan pesan tajam dalam unggahannya tersebut untuk menggambarkan sikap tidak berdaya.

"Dikencingin di muka, tapi nggak bisa ngapa-ngapain," tulis Bintang Emon memberi keterangan foto.

Pada kolom komentar, netizen pun berusaha memberikan penjelasan atas unggahan dan komentar Bintang Emon. Diduga hal itu berkaitan dengan kondisi politik terkini Tanah Air dimana demokrasi dan kesempatan yang setara untuk dipilih dan memilih mulai berada di titik mengkhawatirkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu yang menjadi angin segar bagi masa depan demokrasi kabarnya akan dimandulkan oleh DPR melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Gerakan kawal putusan MK pun menggema di media sosial.

"DPR sekali kerja cepat melawan konstitusi," ujar salah satu netizen.

"25 tahun sudah bisa jadi wakil gubernur?  Giliran rakyatnya umur 25 tahun mau nyari kerja harus banyak pengalamannya," sentil yang lainnya.

"Mau marah tapi negara punya Jokowi. Negara capek mikirin rakyat (no). Rakyat cape mikirin negara seperti dikutip dari jawapos

Potongan video tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang kadung menyepakati RUU Pilkada, pada Rabu (21/8) hari ini.

Perlawanan itu dilakukan sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik lantaran RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu lantaran RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.

Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

Kemudian DPR juga menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Sementara partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Pelbagai kondisi tersebut tak pelak membuat publik secara serempak mengunggah poster 'Peringatan Darurat' karena dianggap sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi saat ini.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved